SuaraSulsel.id - Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Farid Kasim-Nuraini selaku pemohon.
Trisal melalui kuasa hukumnya, Farid Wajdi, menilai, dalil pemohon terkait legalitas ijazah termohon tidak berdasar dan hanya imajinasi belaka.
"Tidak bisa dipastikan kebenarannya bahkan hanya berdasarkan imajinasi pemohon semata," ucapnya pada sidang perkara sengketa hasil Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Farid menyebut, dalil permohonan pemohon sudah dibuktikan oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yusha di Jakarta.
Bahkan, ijazah tersebut digunakan Trisal melanjutkan sekolah maritim di Norway dan Universitas Jayabaya Jakarta.
"Ijazah tersebut diperoleh oleh termohon (Trisal Tahir) setelah melewati proses belajar. Ijazah yang disoal sebelum mencalonkan diri ini sudah pernah digunakan untuk beberapa kegiatan termasuk di dalamnya melanjutkan studi maritim di Norway dan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Jayabaya," jelasnya.
"PKBM Yusha juga kembali menegaskan ijazah Trisal dengan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut," lanjutnya.
Sehingga, kata Farid, tak ada alasan bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan dalil pemohon. Sebab masalah administrasi yang dipersoalkan sudah diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada Palopo 2024 oleh KPU. Ijazah miliknya disebut palsu.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 juga tidak terdapat nama Trisal. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Kuasa hukum Trisal Tahir kemudian membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU.
Tiba-tiba KPU mengubah status Trisal dari TMS menjadi memenuhi syarat atau MS. Alasannya sudah ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.
Kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni yang jadi pemohon pada perkara ini menilai Trisal harusnya didiskuliafikasi sejak penetapan sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.
Apalagi tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
-
Warga Makassar Siap-Siap! Pemkot Hapus PBB & BPHTB Demi Program 3 Juta Rumah
-
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
-
Bukti Transformasi Digital BRI Sukses: BRImo Super App Tembus 42,7 Juta Pengguna
-
Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah