SuaraSulsel.id - Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Farid Kasim-Nuraini selaku pemohon.
Trisal melalui kuasa hukumnya, Farid Wajdi, menilai, dalil pemohon terkait legalitas ijazah termohon tidak berdasar dan hanya imajinasi belaka.
"Tidak bisa dipastikan kebenarannya bahkan hanya berdasarkan imajinasi pemohon semata," ucapnya pada sidang perkara sengketa hasil Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Farid menyebut, dalil permohonan pemohon sudah dibuktikan oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yusha di Jakarta.
Bahkan, ijazah tersebut digunakan Trisal melanjutkan sekolah maritim di Norway dan Universitas Jayabaya Jakarta.
"Ijazah tersebut diperoleh oleh termohon (Trisal Tahir) setelah melewati proses belajar. Ijazah yang disoal sebelum mencalonkan diri ini sudah pernah digunakan untuk beberapa kegiatan termasuk di dalamnya melanjutkan studi maritim di Norway dan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Jayabaya," jelasnya.
"PKBM Yusha juga kembali menegaskan ijazah Trisal dengan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut," lanjutnya.
Sehingga, kata Farid, tak ada alasan bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan dalil pemohon. Sebab masalah administrasi yang dipersoalkan sudah diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada Palopo 2024 oleh KPU. Ijazah miliknya disebut palsu.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 juga tidak terdapat nama Trisal. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Kuasa hukum Trisal Tahir kemudian membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU.
Tiba-tiba KPU mengubah status Trisal dari TMS menjadi memenuhi syarat atau MS. Alasannya sudah ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.
Kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni yang jadi pemohon pada perkara ini menilai Trisal harusnya didiskuliafikasi sejak penetapan sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.
Apalagi tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar