"Untuk tahanan di Mappenaling juga tidak boleh ada besukan dari siapapun untuk setiap saat. Kecuali sesuai jadwal besukan tahanan di hari Senin," ucapnya.
Seperti diketahui, pengusaha ternama Annar Salahuddin Sampetoding diketahui dalang pembuatan dan pengedaran uang palsu di Sulawesi Selatan.
Salahuddin sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa pada 26 Desember 2024.
Disebutkan, Annar dan tersangka Andi Ibrahim sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022. Uang palsu yang dicetak langsung di UIN Alauddin Makassar bahkan hampir sempurna seperi mata uang sah.
Baca Juga: Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.
Ide pembuatan uang palsu ini berasal dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Tersangka kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim dan tersangka lainnya.
Annar juga yang berperan membeli mesin print dan tinta. Barang itu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.
"Otak pelakunya adalah inisial ASS. Perannya itu pemberi ide, ikut menjalin komunikasi dan membeli mesin print dan tinta," bebernya.
Baca Juga: Annar Salahuddin Jadi Otak Pembuatan Uang Palsu di UIN Alauddin Terancam Pidana Seumur Hidup
Mesin itu kemudian disimpan rapi di sebuah ruangan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pihak kampus sama sekali tidak curiga soal mesin pembuatan uang palsu itu.
"Karena (tersangka Andi Ibrahim) adalah Kepala Perpustakaan, jadi tidak menimbulkan kecurigaan. Alasannya, apabila ada mahasiswa yang hendak meminjam buku, itu bisa digandakan pakai alat itu. Jadi siapa pun di kampus itu ga tahu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Annar disangkakan melanggar UU mata uang nomor 7 tahun 2011 dengan ancama pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar