Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:47 WIB
Rutan Makassar [SuaraSulsel.id]

"Untuk tahanan di Mappenaling juga tidak boleh ada besukan dari siapapun untuk setiap saat. Kecuali sesuai jadwal besukan tahanan di hari Senin," ucapnya.

Seperti diketahui, pengusaha ternama Annar Salahuddin Sampetoding diketahui dalang pembuatan dan pengedaran uang palsu di Sulawesi Selatan.

Salahuddin sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa pada 26 Desember 2024.

Disebutkan, Annar dan tersangka Andi Ibrahim sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022. Uang palsu yang dicetak langsung di UIN Alauddin Makassar bahkan hampir sempurna seperi mata uang sah.

Baca Juga: Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.

Ide pembuatan uang palsu ini berasal dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Tersangka kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim dan tersangka lainnya.

Annar juga yang berperan membeli mesin print dan tinta. Barang itu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.

"Otak pelakunya adalah inisial ASS. Perannya itu pemberi ide, ikut menjalin komunikasi dan membeli mesin print dan tinta," bebernya.

Baca Juga: Annar Salahuddin Jadi Otak Pembuatan Uang Palsu di UIN Alauddin Terancam Pidana Seumur Hidup

Mesin itu kemudian disimpan rapi di sebuah ruangan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pihak kampus sama sekali tidak curiga soal mesin pembuatan uang palsu itu.

"Karena (tersangka Andi Ibrahim) adalah Kepala Perpustakaan, jadi tidak menimbulkan kecurigaan. Alasannya, apabila ada mahasiswa yang hendak meminjam buku, itu bisa digandakan pakai alat itu. Jadi siapa pun di kampus itu ga tahu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Annar disangkakan melanggar UU mata uang nomor 7 tahun 2011 dengan ancama pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More