SuaraSulsel.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Profesor Taruna Ikrar menyebut Sulawesi Selatan bukanlah lumbung skincare abal-abal.
Kasus serupa banyak terjadi hampir di seluruh daerah.
"Bukan hanya Sulsel. Kami melakukan penindakan di Medan, Pekanbaru, Jambi, dan terakhir di Kalimantan Timur. Jadi kesimpulannya, seluruh Indonesia. Kenyataannya Sulsel ini bukanlah lumbung skincare abal-abal," kata Taruna saat membawakan kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin, 23 Desember 2024.
Hal tersebut dikatakan Prof Ikrar menanggapi banyaknya produk kosmetik di Sulsel yang dianggap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Tiga pemilik atau owner bahkan sudah ditetapkan tersangka sejak bulan November, tapi belum ditahan.
Taruna menyebut, pemberitaan soal skincare abal-abal di Sulsel lebih nyaring karena faktor media sosial.
Padahal, penindakan untuk pengusaha kosmetik bandel sebenarnya dilakukan di daerah lain.
"Sebetulnya bukan hanya Sulsel. Di semua daerah kita penindakan. Tapi seberapa pun kuatnya mereka (pengusaha), kita akan lawan terus karena ini berbahaya," jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak nekat menggunakan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM demi terlihat cantik. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan penyakit berbahaya seperti kanker kulit dan hati.
Baca Juga: Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
Daftar produk kecantikan yang telah ternotifikasi di BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui situs cekbpom.pom.go.id.
"Karena kosmetik ini sudah seperti kebutuhan primer, lebih penting dibanding makanan. Jadi kita mesti pastikan keamanannya," sebut Ikrar
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan sudah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sejak 13 November 2024.
Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim.
Walau sudah ditetapkan tersangka sebulan lebih, tiga orang ini belum ditahan. Bahkan mereka masih tampil flexing dan bebas memperjualbelikan produk secara daring.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi kini enggan merespon.
Sebelumnya ia menyebut, para tersangka belum ditahan karena salah satu dari mereka sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Hakim Ad Hoc di Makassar Mogok Kerja Massal, Ini Penyebabnya
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?