SuaraSulsel.id - Sebanyak tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Bahwa untuk penanganan dan untuk kelancaran proses penyidikan ke depan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar saat ekspos kasus beserta tersangka di kantornya.
Tiga tersangka tersebut masing-masing inisial AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar 2022-2023.
Sebelum ditahan, penyidik Kejari Makassar telah memeriksa ketiganya sebagai saksi selama lebih dari lima jam.
Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti. Selain memeriksa ketiganya, penyidik juga telah memeriksa 49 orang saksi dalam kasus ini.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.
"Modusnya secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp65 miliar lebih.
Baca Juga: KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
"Untuk estimasi dan sudah mendapatkan kesepakatan ekspose penanganan perhitungan keuangan negara dengan BPKP, saat ini dalam proses. InsyaAllah, dalam beberapa hari ke depan akan keluar hasil (total) perhitungan kerugian keuangan negara tersebut," paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan ke pada ke tiga tersangka, kata Nauli, melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Melanggar subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya