SuaraSulsel.id - Jajaran Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar.
Untuk rehabilitasi pembangunan rumah ibadah yakni Masjid Nurul Dzikir tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar.
"Indikasi total kerugian negara oleh panitia pembangunan masjid senilai Rp2 miliar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib dan Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi saat memberi keterangan pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 4 November 2024.
Modus operandi yang dijalankan panitia masjid tersebut, kata Kapolda, diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NHPD yang telah disepakati dengan bagian Kesra Pemkot Makassar.
Baca Juga: Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025
Selain itu, membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota atau kuitansi fiktif, sehingga bangunan tersebut yang dibuat dengan dana hibah tidak aman difungsikan, karena struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk bila digunakan.
"Jadi, sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian menggunakan laporan fiktif, serta bangunannya tidak sesuai dengan spek, dan ini sangat membahayakan," papar Kapolda kepada wartawan.
Dari kronologi kejadian, awalnya pada 12 April 2021, pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan ke Wali Kota Makassar dengan melampirkan desain serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) melalui Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar senilai Rp2,4 miliar.
Pada 10 Juni 2024, setelah diverifikasi permohonan yang bersangkutan, disetujui dan diberikan bantuan dana hibah sebesar Rp2 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.
Sebelum dana dicairkan tentu ada perjanjian-perjanjian namun belakangan tidak dilaksanakan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kepala Samsat Makassar Dicopot
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam laporan pertanggungjawaban pengurus masjid Nurul Dzikir ditemukan banyak nota-nota fiktif yang dijadikan sebagai laporan penggunaan dana hibah.
Sejauh ini, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan kini masih dalam perhitungan kerugian negara oleh tim ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Akibat perbuatan panitia, pembangunan masjid ini negara mengalami kerugian Rp2 miliar.
"Kerugian uang yang sekitar Rp2 miliar atau total loss, karena kalau dipakai membangun terus bangunannya tidak bisa dipakai pasti total loss atau hilang," ungkap mantan Kapolrestabes Makassar ini.
Saat ditanyakan pada kasus ini apakah sudah ada tersangkanya, kata dia, belum ditetapkan, namun telah diperiksa 10 orang panitia pembangunan masjid, enam orang tukang, 17 pemilik toko bangunan serta tiga orang tim evaluasi dan verifikasi, termasuk meminta keterangan ahli konstruksi.
"Saat ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi. Bila terbukti, disangkakan pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024