SuaraSulsel.id - Ada-ada saja tingkah seorang mahasiswa di Kota Makassar bernama Ilham Yusuf. Dia diduga meneror dan melecehkan seorang wanita di media sosial.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah korban berinisial SLV (22) berani angkat bicara.
Korban mengaku berulang kali mendapat pesan tak senonoh dari pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
Karena sudah risih, korban lalu membagikan tangkapan layar pesan dari pelaku di media sosialnya.
Namun, bukannya kapok, pelaku malah mengancam akan menyantet korban.
"Dia bertanya, butuh uang? mau berapa?. Ya konotasinya kurang baik kesannya. Seolah-olah saya perempuan ga baik," ujar korban, Rabu, 4 Desember 2025.
SLV mengaku tak mengenal pelaku sama sekali. Mereka hanya berteman di media sosial.
Namun, perilaku Ilham disebut sangat tak pantas. Pelaku juga pernah mengancam akan mendatangi korban bersama teman-temannya yang aktivis jika macam-macam.
Setelah SLV memviralkan kasus ini, ternyata muncul korban lain. Modusnya pun sama yaitu pelecehan secara verbal, bahkan ada korban yang dilecehkan secara fisik.
Baca Juga: Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
"Korban lain muncul dan saya punya bukti-bukti lain. Ada yang dilecehkan secara verbal dan juga fisik," jelasnya.
"Dia tidak terima sampai bilang mau doti (santet) saya katanya. Dia bilang, 'awas nah. Pokoknya kau tunggu saja!," kata korban menirukan perkataan pelaku.
SLV mengaku belum ingin menempuh jalur hukum untuk saat ini. Namun, ia berharap pelaku bisa meminta maaf ke semua korbannya.
Sementara, Wakil Rektor III UMI Nur Fadhilah mengaku akan memanggil dan meminta klarifikasi dari pelaku. Jika terbukti melakukan pelecehan dan pengancaman, maka ada sanksi berat yang akan diberikan.
"Segera kami panggil untuk periksa. Sanksinya ada jika terbukti," ujarnya saat dihubungi.
Nur meminta agar pihak yang merasa jadi korban bisa melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menegaskan kampus tidak akan melindungi pelaku dan mendukung setiap langkah yang ditempuh korban.
"Pelecehan dan pengancaman itu sudah tindak pidana. Silahkan dilaporkan jika korban merasa mendapat pengancaman," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?