SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin Makassar memberhentikan seorang mahasiswa berinisial AG karena mengkritik kebijakan kampus.
AG bersama sejumlah mahasiswa lainnya sebelumnya melayangkan aksi protes karena Unhas menjatuhkan sanksi ringan terhadap pelaku pelecehan seksual, Firman Saleh.
Firman adalah dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas yang diskorsing dua semester karena melecehkan seorang mahasiswi saat mengikuti bimbingan skripsi.
Namun alih-alih mendapat keadilan, Unhas malah mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada AG pada 22 November 2024.
AG diberhentikan melalui surat keputusan rektor nomor 13527/UN4.1/KEP/2024. Surat itu ditandatangani oleh Rektor Unhas Profesor Jamaluddin Jompa.
AG disebut melanggar ketentuan tata tertib kehidupan kampus dan kode etik mahasiswa Unhas yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi Unhas.
Sehingga, AG dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas dan tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa sejak semester awal tahun akademik 2024/2025.
Sebagai ruang akademik untuk mencerdaskan anak bangsa, Unhas terkesan memberi ruang terhadap predator seksual. Sikap ini jadi pertanda bahwa kampus almamater merah ini bukanlah kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Bagaimana bisa menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa yang memperjuangkan keadilan untuk korban, sementara pelaku hanya disanksi administratif.
Baca Juga: Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Pelaku bisa kembali aktif berkegiatan di kampus setelah sanksi skorsing selesai. Sedang korban akan dihantui rasa trauma berat semasa hidupnya.
AG dan mahasiswa lainnya hanya berharap agar ada proses investigasi mendalam dan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Mereka hanya ingin, para mahasiswi bisa berkuliah dengan tenang tanpa takut akan menjadi objek tindakan-tindakan pelecehan seksual fisik maupun verbal.
Namun faktanya, Unhas tidak berani memecat pelaku sebagai langkah untuk memutus impunitas yang terus berulang.
AG hingga kini masih enggan diwawancara. Namun, beberapa rekannya yakin betul AG diberhentikan karena paling depan saat aksi mengkritik kebijakan kampus soal sanksi pelecehan seksual di FIB.
Unhas Membantah
Kepala Bagian Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan surat keputusan tersebut. Namun, ia membantah AG dikeluarkan karena mengkritik institusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030