Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 November 2024 | 12:10 WIB
Kampus Universitas Hasanuddin [SuaraSulsel.id/Unhas]

SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin Makassar memberhentikan seorang mahasiswa berinisial AG karena mengkritik kebijakan kampus.

AG bersama sejumlah mahasiswa lainnya sebelumnya melayangkan aksi protes karena Unhas menjatuhkan sanksi ringan terhadap pelaku pelecehan seksual, Firman Saleh.

Firman adalah dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas yang diskorsing dua semester karena melecehkan seorang mahasiswi saat mengikuti bimbingan skripsi.

Namun alih-alih mendapat keadilan, Unhas malah mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada AG pada 22 November 2024.

Baca Juga: Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat

AG diberhentikan melalui surat keputusan rektor nomor 13527/UN4.1/KEP/2024. Surat itu ditandatangani oleh Rektor Unhas Profesor Jamaluddin Jompa.

AG disebut melanggar ketentuan tata tertib kehidupan kampus dan kode etik mahasiswa Unhas yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi Unhas.

Sehingga, AG dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas dan tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa sejak semester awal tahun akademik 2024/2025.

Sebagai ruang akademik untuk mencerdaskan anak bangsa, Unhas terkesan memberi ruang terhadap predator seksual. Sikap ini jadi pertanda bahwa kampus almamater merah ini bukanlah kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Bagaimana bisa menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa yang memperjuangkan keadilan untuk korban, sementara pelaku hanya disanksi administratif.

Baca Juga: Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Pelaku bisa kembali aktif berkegiatan di kampus setelah sanksi skorsing selesai. Sedang korban akan dihantui rasa trauma berat semasa hidupnya.

AG dan mahasiswa lainnya hanya berharap agar ada proses investigasi mendalam dan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Mereka hanya ingin, para mahasiswi bisa berkuliah dengan tenang tanpa takut akan menjadi objek tindakan-tindakan pelecehan seksual fisik maupun verbal.

Namun faktanya, Unhas tidak berani memecat pelaku sebagai langkah untuk memutus impunitas yang terus berulang.

AG hingga kini masih enggan diwawancara. Namun, beberapa rekannya yakin betul AG diberhentikan karena paling depan saat aksi mengkritik kebijakan kampus soal sanksi pelecehan seksual di FIB.

Unhas Membantah

Kepala Bagian Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan surat keputusan tersebut. Namun, ia membantah AG dikeluarkan karena mengkritik institusi.

"Ada pelanggaran etik berat dilakukan yang sanksinya memang DO," ucapnya.

Ahmad tak menjelaskan kode etik apa yang dilanggar AG hingga harus diberhentikan tidak hormat.

Ia menjelaskan, sebelum kasus pelecehan mencuat di FIB, sanksi terhadap AG sudah diproses.

"Jadi, Gufron memang ini sudah berproses kasusnya di Komdis FIB waktu muncul kasus pelecehan. Kasus lain dia di komisi disiplin," jelas Ahmad.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More