SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin Makassar memberhentikan seorang mahasiswa berinisial AG karena mengkritik kebijakan kampus.
AG bersama sejumlah mahasiswa lainnya sebelumnya melayangkan aksi protes karena Unhas menjatuhkan sanksi ringan terhadap pelaku pelecehan seksual, Firman Saleh.
Firman adalah dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas yang diskorsing dua semester karena melecehkan seorang mahasiswi saat mengikuti bimbingan skripsi.
Namun alih-alih mendapat keadilan, Unhas malah mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada AG pada 22 November 2024.
AG diberhentikan melalui surat keputusan rektor nomor 13527/UN4.1/KEP/2024. Surat itu ditandatangani oleh Rektor Unhas Profesor Jamaluddin Jompa.
AG disebut melanggar ketentuan tata tertib kehidupan kampus dan kode etik mahasiswa Unhas yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi Unhas.
Sehingga, AG dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas dan tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa sejak semester awal tahun akademik 2024/2025.
Sebagai ruang akademik untuk mencerdaskan anak bangsa, Unhas terkesan memberi ruang terhadap predator seksual. Sikap ini jadi pertanda bahwa kampus almamater merah ini bukanlah kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Bagaimana bisa menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa yang memperjuangkan keadilan untuk korban, sementara pelaku hanya disanksi administratif.
Baca Juga: Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Pelaku bisa kembali aktif berkegiatan di kampus setelah sanksi skorsing selesai. Sedang korban akan dihantui rasa trauma berat semasa hidupnya.
AG dan mahasiswa lainnya hanya berharap agar ada proses investigasi mendalam dan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Mereka hanya ingin, para mahasiswi bisa berkuliah dengan tenang tanpa takut akan menjadi objek tindakan-tindakan pelecehan seksual fisik maupun verbal.
Namun faktanya, Unhas tidak berani memecat pelaku sebagai langkah untuk memutus impunitas yang terus berulang.
AG hingga kini masih enggan diwawancara. Namun, beberapa rekannya yakin betul AG diberhentikan karena paling depan saat aksi mengkritik kebijakan kampus soal sanksi pelecehan seksual di FIB.
Unhas Membantah
Kepala Bagian Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan surat keputusan tersebut. Namun, ia membantah AG dikeluarkan karena mengkritik institusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?