SuaraSulsel.id - Mahasiswa korban pelecehan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas mengaku sangat sakit hati dengan ucapan staf Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS.
Bahkan hingga kini, belum ada permintaan maaf sekalipun terucap dari pihak satgas ataupun kampus Unhas.
"Dari kampus sudah tidak ada konfirmasi apapun. Bahkan permintaan maaf dari kampus dan salah satu oknum PPKS yang mengeluarkan kalimat yang membuat saya sakit hati tidak ada," ujar korban saat dikonfirmasi, Jumat 29 November 2024.
Selain sanksi berat, menurutnya, kampus juga perlu meminta maaf atas tindakan tenaga pendidiknya. "Dan saya rasa rektor juga sampai sekarang tidak ada suara," ucapnya.
Baca Juga: Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
Korban bilang berencana melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, kondisinya saat ini masih rawat inap di rumah sakit.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro pun meminta staf satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin untuk segera meminta maaf ke publik.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Profesor Farida Patittingi mengatakan, menteri sudah tahu soal tangkapan layar percakapan lewat Whatsapp antara staf Satgas dan korban pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Chat tersebut bahkan viral di media sosial.
Staf satgas PPKS itu bernama Qaiatul Muallima. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, Qaiatul malah memihak ke dosen pelaku pelecehan seksual, Firman Saleh.
Ia juga menyalahkan korban yang memviralkan kasus ini di media sosial.
Baca Juga: Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
"Kementerian meminta untuk staf tersebut membuat video permohonan maaf dan dipublish ke sosial media atas caranya menanggali chat tersebut kepada korban," kata Farida, Jumat, 29 November 2024.
Menurut Farida, chat tersebut atas inisiatif Qaiatul sendiri. Tidak mewakili satgas ataupun institusi.
"Chat itu inisiatif sendiri. Dia yang selalu chat dengan korban dan percakapannya mengalir begitu saja," ucapnya.
Farida menegaskan, satgas PPKS akan terus memperkuat mekanisme edukasi dan pelatihan internal untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami dan menerapkan pendekatan yang berperspektif korban.
"Ini pengingat bagi kami semua untuk bekerja lebih baik dan lebih sensitif dalam menangani isu-isu kekerasan seksual," ucapnya.
Farida menambahkan satgas juga sudah merekomendasikan ke Rektor agar Firman Saleh diberhentikan sebagai dosen tetap dan ASN.
Nantinya rekomendasi tersebut akan diteruskan rektor ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
"Hukumannya kami tambah dengan mengajukan usulan kepada Rektor Unhas untuk pemberhentian sebagai dosen tetap dan ASN," sebutnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan di FIB Unhas jadi sorotan publik. Karena Unhas hanya memberikan sanksi administratif sedang berupa skorsing 18 bulan kepada Firman Saleh.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
BI Bekali 500 Mahasiswa Jabar Sertifikasi BNSP, Siap Bersaing di Dunia Kerja
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Disarankan Melapor ke Lembaga PPA, Agar Dibantu Proses Hukumnya
-
Peduli Lingkungan: Tanggung Jawab Bersama Melalui Gotong Royong
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya