SuaraSulsel.id - Firman Saleh, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin yang terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif.
Sanksi ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak kampus Unhas yang menyebut sudah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.
Dimana, Firman sudah diskorsing selama dua semester dan dicopot dari jabatannya. Usai melecehkan salah seorang mahasiswi yang mengikuti bimbingan skripsi.
"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas (mengajar) mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, pekan lalu.
Namun ternyata sanksi administratif yang diberikan Unhas ke Firman Saleh hanya kategori sedang.
Hal tersebut dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pada pasal 14 aturan tersebut ditegaskan, sanksi administratif dibagi ke dalam tiga tingkatan. Antara lain:
1. Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
2. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.
Baca Juga: Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
3. Sementara, sanksi berat yakni pemberhentian secara tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik, kependidikan atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Hal tersebut menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam melindungi korban dan menciptakan kampus yang aman.
Pihak kampus seolah melindungi pelaku, padahal secara sadar, Firman Saleh telah mengakui perbuatan bejatnya.
Namun, menurut Farida, tidak ada pemerkosaan dalam kasus tersebut sesuai dengan keterangan pelapor.
Dengan dasar itulah, Satgas PPKS hanya merekomendasikan pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB.
"Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan sesuai pengakuan korban," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Mengejutkan! Sulawesi Jadi Rumah Bagi 159 Spesies Burung Langka
-
Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel
-
Pusat Studi Kepolisian Unhas Siap Diluncurkan
-
Dapat Rp1 Juta Per Bulan, Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Segera Dibuka