SuaraSulsel.id - Firman Saleh, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin yang terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif.
Sanksi ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak kampus Unhas yang menyebut sudah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.
Dimana, Firman sudah diskorsing selama dua semester dan dicopot dari jabatannya. Usai melecehkan salah seorang mahasiswi yang mengikuti bimbingan skripsi.
"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas (mengajar) mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, pekan lalu.
Namun ternyata sanksi administratif yang diberikan Unhas ke Firman Saleh hanya kategori sedang.
Hal tersebut dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pada pasal 14 aturan tersebut ditegaskan, sanksi administratif dibagi ke dalam tiga tingkatan. Antara lain:
1. Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
2. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.
Baca Juga: Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
3. Sementara, sanksi berat yakni pemberhentian secara tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik, kependidikan atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Hal tersebut menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam melindungi korban dan menciptakan kampus yang aman.
Pihak kampus seolah melindungi pelaku, padahal secara sadar, Firman Saleh telah mengakui perbuatan bejatnya.
Namun, menurut Farida, tidak ada pemerkosaan dalam kasus tersebut sesuai dengan keterangan pelapor.
Dengan dasar itulah, Satgas PPKS hanya merekomendasikan pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB.
"Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan sesuai pengakuan korban," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging