SuaraSulsel.id - Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.
“Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin 18 November 2024.
Penegasan itu merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Brigjen Pol. Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas personel yang melanggar.
Terlebih, lanjutnya, sikap netralitas tersebut telah tertuang dalam Surat Telegram Polri yang mana setelah adanya putusan MK 136/2024, masih akan tetap berlaku dan akan menyesuaikan dengan keputusan MK.
“Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana, juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR (Surat telegram) netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 yang berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).
MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Baca Juga: Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya