SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Hengki (43) atas perbuatannya membunuh istrinya inisial JU lalu menimbun di belakang rumahnya di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Sutisna dalam petikan putusannya diterima, di Makassar, Selasa 5 November 2024.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu atas perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya dilakukan terhadap istrinya, sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan terdakwa berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya, sedangkan hal meringankan tidak ada.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 20 tahun pidana penjara. Terdakwa Hengki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Baca Juga: Rp60 Miliar Kredit Macet, Polrestabes Makassar Selidiki Dugaan Korupsi PT TKM
Penasihat terdakwa Vivi Bhayangkara sebelumnya menyatakan segera berkoordinasi dengan terdakwa dan meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima, mengingat majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa menerima vonis atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari.
"Kita koordinasi dulu, pikir-pikir dulu," katanya disambut nada setuju oleh terdakwa juga mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Ia berkelik bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan bahkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya serta bersikap sopan selama proses persidangan.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka, tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.
Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar
Guna memperjelas kasus itu, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan 51 adegan penyiksaan sampai pada pembunuhan korban.
Berita Terkait
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Anco Jansen Pernah Jadi Korban Kedzaliman Klub Liga 1, Kini Dia Menghina Indonesia
-
Bak Langit dan Bumi Harga Pasaran Anco Jansen Dibanding Thom Haye Sebelum Pensiun
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros