Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:08 WIB
Seorang pria di Kota Makassar sedang mengamati situs judi online di handphone [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Kisah lain ada Kepala Cabang BFI Finance di Tana Toraja yang terpaksa mendekam di penjara akibat judi online. Ia nekat menjual mobil operasional kantor setelah terlilit utang akibat slot.

Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.797.429 orang terdata sebagai pemain judi online selama tahun 2023. Jumlah ini merupakan data yang teridentifikasi secara nasional.

Kepala OJK Sulsel dan Barat, Darwisman mengatakan, di antara angka itu, 15 persen pemain merupakan wanita atau mencapai 583.799 orang. Sementara, sekitar 80 persen dari total jumlah pemain melakukan deposit dengan nominal kecil.

Baca Juga: Kepala Samsat Makassar Terancam Penjara 6 Bulan, Ini Respons Pj Gubernur Sulsel

"Rata-rata mereka masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Darwisman.

Kendati depositnya kecil, namun jika dijumlahkan totalnya terbilang fantastis. Bahkan mencapai Rp 34 Triliun yang didapatkan bandar dengan mudahnya,

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sulsel Sultan Rakib juga mengakui sulitnya memberantas judi online.

Sejak Satgas dibentuk pada Juni 2024 lalu, ada jutaan situs yang sudah diblokir. Namun, selalu muncul nama yang berbeda.

Sejumlah situs milik Pemprov Sulsel bahkan pernah jadi korban. Seperti website Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan beberapa sekolah.

Baca Juga: Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda

"Mereka ini pintar. Masuk ke situs pemerintah supaya tidak terdeteksi oleh Kementerian Kominfo. Atau bikin web, misal kata judi, huruf "i" itu diganti angka 1, jadi lolos lagi," kata Sultan, Selasa, 8 Agustus 2024.

Ia menegaskan di Sulsel sudah tim satgas PASTI yang dikoordinir oleh OJK. Pihaknya juga masif melakukan edukasi ke kabupaten dan kota agar masyarakat lebih aware terhadap dampak dari judi online.

"Kami sudah mendapatkan arahan dari Dirjen Aptika Kementerian Kominfo bahwa ini kategori penipuan besar yang dikendalikan bandar. Random Number Generator atau RNG sudah disetting. Siapa pun yang diinginkan menang atau kalah, tergantung maunya bandar. Dengan strategi illusion of control bisa menjadikan pemain jadi kecanduan," jelasnya.

Pada pertemuan Kepala Dinas Kominfo seluruh Indonesia baru-baru ini, mereka mengusulkan agar pemberantasan judi online bisa menggunakan kecerdasan artifisial atau AI. Cara itu bisa menganalisis data besar (big data) dan mendeteksi pola-pola mencurigakan dan aktivitas ilegal di internet.

"Jadi kalau ada yang mencurigakan langsung terblok," katanya.

Sultan menegaskan dampak negatif dari judi online sangatlah besar. Tak hanya kerugian finansial tapi yang lebih bahaya adalah gangguan psikologis.

Load More