SuaraSulsel.id - Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta.
Yarham dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan netralitas ASN, Senin, 7 Oktober 2024.
Bawaslu menilai Pejabat eselon III Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel itu terbukti kuat mengampanyekan salah satu pasang calon di Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.
"Iya, berkasnya sudah di Polda Sulsel," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi.
Kata Saiful, Yarham melanggar Undang-undang pasal 188 juncto 177 tentang Pilkada, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta.
Yarham dan dua pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Asri dan Zulkhairil sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Namun, keterangan Yarham berbeda dengan saksi lainnya.
Kata Saiful, pihaknya meyakini dua alat bukti yang cukup untuk memproses pidana Yarham. Selain itu, Bawaslu juga meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi etik.
"Perkara ketiganya juga sudah diteruskan ke BKN untuk sanksi etik," tegasnya.
Sebelumnya, Yarham, Zulkhairil dan Asri dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, pekan lalu. Foto ketiganya beredar luas dan viral di media sosial.
Baca Juga: Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Dalam foto terlihat tiga ASN Pemprov Sulsel itu berpose dua jari dan mengangkat stiker paslon Sudirman - Fatma. Namun dalam pembelaannya, Yarham merasa jadi korban relawan dengan slogan "Andalan Hati" tersebut.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang ditempuh Bawaslu. Termasuk jika melapor ke polisi.
"Kami hargai keputusan Bawaslu," kata Zudan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Zudan mengaku tidak akan menyiapkan bantuan hukum bagi Yarham dan kawan-kawan. Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil rekomendasi dari BKN untuk menentukan sanksi kepada pelanggar netralitas ASN.
"Kami masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari BKN untuk sanksinya," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit