SuaraSulsel.id - Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta.
Yarham dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan netralitas ASN, Senin, 7 Oktober 2024.
Bawaslu menilai Pejabat eselon III Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel itu terbukti kuat mengampanyekan salah satu pasang calon di Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.
"Iya, berkasnya sudah di Polda Sulsel," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Kata Saiful, Yarham melanggar Undang-undang pasal 188 juncto 177 tentang Pilkada, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta.
Yarham dan dua pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Asri dan Zulkhairil sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Namun, keterangan Yarham berbeda dengan saksi lainnya.
Kata Saiful, pihaknya meyakini dua alat bukti yang cukup untuk memproses pidana Yarham. Selain itu, Bawaslu juga meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi etik.
"Perkara ketiganya juga sudah diteruskan ke BKN untuk sanksi etik," tegasnya.
Sebelumnya, Yarham, Zulkhairil dan Asri dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, pekan lalu. Foto ketiganya beredar luas dan viral di media sosial.
Baca Juga: Oktober Ceria! Nikmati Kuliner dan Fashion Kekinian di MTF Market Makassar
Dalam foto terlihat tiga ASN Pemprov Sulsel itu berpose dua jari dan mengangkat stiker paslon Sudirman - Fatma. Namun dalam pembelaannya, Yarham merasa jadi korban relawan dengan slogan "Andalan Hati" tersebut.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang ditempuh Bawaslu. Termasuk jika melapor ke polisi.
"Kami hargai keputusan Bawaslu," kata Zudan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Zudan mengaku tidak akan menyiapkan bantuan hukum bagi Yarham dan kawan-kawan. Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil rekomendasi dari BKN untuk menentukan sanksi kepada pelanggar netralitas ASN.
"Kami masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari BKN untuk sanksinya," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar