SuaraSulsel.id - Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta.
Yarham dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan netralitas ASN, Senin, 7 Oktober 2024.
Bawaslu menilai Pejabat eselon III Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel itu terbukti kuat mengampanyekan salah satu pasang calon di Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.
"Iya, berkasnya sudah di Polda Sulsel," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi.
Kata Saiful, Yarham melanggar Undang-undang pasal 188 juncto 177 tentang Pilkada, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta.
Yarham dan dua pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Asri dan Zulkhairil sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Namun, keterangan Yarham berbeda dengan saksi lainnya.
Kata Saiful, pihaknya meyakini dua alat bukti yang cukup untuk memproses pidana Yarham. Selain itu, Bawaslu juga meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi etik.
"Perkara ketiganya juga sudah diteruskan ke BKN untuk sanksi etik," tegasnya.
Sebelumnya, Yarham, Zulkhairil dan Asri dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, pekan lalu. Foto ketiganya beredar luas dan viral di media sosial.
Baca Juga: Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Dalam foto terlihat tiga ASN Pemprov Sulsel itu berpose dua jari dan mengangkat stiker paslon Sudirman - Fatma. Namun dalam pembelaannya, Yarham merasa jadi korban relawan dengan slogan "Andalan Hati" tersebut.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang ditempuh Bawaslu. Termasuk jika melapor ke polisi.
"Kami hargai keputusan Bawaslu," kata Zudan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Zudan mengaku tidak akan menyiapkan bantuan hukum bagi Yarham dan kawan-kawan. Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil rekomendasi dari BKN untuk menentukan sanksi kepada pelanggar netralitas ASN.
"Kami masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari BKN untuk sanksinya," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui