SuaraSulsel.id - Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta.
Yarham dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan netralitas ASN, Senin, 7 Oktober 2024.
Bawaslu menilai Pejabat eselon III Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel itu terbukti kuat mengampanyekan salah satu pasang calon di Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.
"Iya, berkasnya sudah di Polda Sulsel," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi.
Kata Saiful, Yarham melanggar Undang-undang pasal 188 juncto 177 tentang Pilkada, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta.
Yarham dan dua pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Asri dan Zulkhairil sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Namun, keterangan Yarham berbeda dengan saksi lainnya.
Kata Saiful, pihaknya meyakini dua alat bukti yang cukup untuk memproses pidana Yarham. Selain itu, Bawaslu juga meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi etik.
"Perkara ketiganya juga sudah diteruskan ke BKN untuk sanksi etik," tegasnya.
Sebelumnya, Yarham, Zulkhairil dan Asri dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, pekan lalu. Foto ketiganya beredar luas dan viral di media sosial.
Baca Juga: Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Dalam foto terlihat tiga ASN Pemprov Sulsel itu berpose dua jari dan mengangkat stiker paslon Sudirman - Fatma. Namun dalam pembelaannya, Yarham merasa jadi korban relawan dengan slogan "Andalan Hati" tersebut.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang ditempuh Bawaslu. Termasuk jika melapor ke polisi.
"Kami hargai keputusan Bawaslu," kata Zudan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Zudan mengaku tidak akan menyiapkan bantuan hukum bagi Yarham dan kawan-kawan. Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil rekomendasi dari BKN untuk menentukan sanksi kepada pelanggar netralitas ASN.
"Kami masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari BKN untuk sanksinya," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN