Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 September 2024 | 12:35 WIB
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang diduga tak netral jelang Pemilihan Gubernur 2024 dibayangi ancaman sanksi serius [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang diduga tak netral jelang Pemilihan Gubernur 2024 dibayangi ancaman sanksi serius.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arief Fakrulloh sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa tiga ASN tersebut.

Mereka adalah Yarham Yasmin, Zulkhairil dan Asri.

Ketiganya merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini diduga terjadi di ruangan kerja Yarham Yasmin.

Pada foto itu, mereka terlihat mengangkat dua jari dan memperlihatkan stiker salah satu pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sulsel.

Belum diketahui pasti kapan foto tersebut diambil. Namun, ketiganya kini dalam pemeriksaan.

Zudan mengaku sudah berulang kali memerintahkan agar ASN menjaga integritas di Pilkada Sulsel 2024. Bahkan sudah mengeluarkan surat imbauan hingga ke kabupaten/kota.

"Sementara diperiksa oleh teman-teman di Inspektorat dan BKD," ujarnya, Senin, 30 September 2024.

Baca Juga: Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?

Kini, sanksi tegas menanti bagi mereka yang bandel.

Zudan mengatakan setiap ASN harusnya sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.

ASN yang melanggar dikenakan berbagai macam sanksi. Mulai dari sanksi moral, sanksi administratif maupun sanksi hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenai hukuman disiplin berat. Sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Nantinya, yang memberikan sanksi adalah KASN. Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KASN, jika memenuhi unsur pelanggaran. 

Load More