Zudan mengatakan setiap ASN harusnya sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
ASN yang melanggar dikenakan berbagai macam sanksi. Mulai dari sanksi moral, sanksi administratif maupun sanksi hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenai hukuman disiplin berat. Sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0
Nantinya, yang memberikan sanksi adalah KASN. Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KASN, jika memenuhi unsur pelanggaran.
Zudan mengimbau agar ASN benar-benar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara tanpa harus bermain politik praktis yang mengancam karier kepegawaiannya sebagai ASN.
Sementara, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Mereka juga sudah mengantongi foto ASN sebagai bukti.
"Kita beri ruang klarifikasi terlebih dahulu. Sudah ada tim untuk melakukan penelusuran," kata Mardiana.
Bisa Dipidana
Baca Juga: Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga sudah mewanti-wanti soal hal ini saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada bulan Agustus lalu.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan