SuaraSulsel.id - Dua pasangan calon Pemilihan Gubernur 2024 di Sulawesi Selatan menyerahkan laporan awal dana kampanye LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan LADK ini diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam aturan tersebut, selain mengatur tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad menyetor dana kampanye Rp30 juta ke rekening Bank Syariah Indonesia. Sementara, rivalnya, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi nihil alias Rp0.
Padahal, Fatmawati adalah salah satu "Crazy Rich" di Pilkada Sulsel. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, ia punya kekayaan sebesar Rp101 miliar.
Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny pun begitu. Punya harta Rp222 miliar, tapi dana awal kampanye pasangan dengan julukan "DIA" ini hanya Rp30 juta.
Lebih parah di Pilwali Makassar. Tak ada satu pun paslon yang mencatat penerimaan atau pengeluaran dana kampanye.
Padahal, mereka sudah masif melakukan pertemuan dengan warga sejak 25 September 2024.
Begitu juga di Pilkada Takalar 2024. Paslon melaporkan dana kampanye 0.
Baca Juga: Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?
Sementara, di Pilkada kabupaten Bone, paslon Andi Rio Padjalangi dan Amir Mahmud mencatatkan dana kampanye yang fantastis. Nilainya Rp2 miliar.
Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok juga mencatatkan dana kampanye sebesar Rp500 juta.
Pengamat politik Unhas Prof Sukri Tamma mengatakan masalah dana kampanye harus mendapat perhatian yang serius dari penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu. Apakah nilai yang tercantum sudah wajar atau tidak.
Menurutnya, fungsi pelaporan dana kampanye adalah untuk memastikan transparansi anggaran Pilkada oleh tiap Paslon.
"Paslon harus memastikan bahwa penggunaan dana kampanye ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain nilainya rasional dan tidak disalahgunakan," ujarnya, Senin, 30 September 2024.
Guru Besar Fakultas Ilmu Politik Unhas itu menyebut, minimnya pelaporan dana kampanye akan berimplikasi terjadinya politik uang, politik transaksional, pragmatisme politik dan perilaku politik menyimpang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso
-
Kapal Perempuan: Banyak APH Belum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual