SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar atau UMI, Profesor Sufirman Rahman ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan senilai Rp4,3 miliar.
Selain Sufirman, Polda Sulsel juga menersangkakan tiga orang lainnya. Diantaranya, mantan Rektor UMI, Profesor Basri Modding dan anaknya, Ibnu Widyanto, dan satu orang lainnya yakni mantan Wakil Rektor 1 Hanafi.
Kasus ini berawal dari laporan yang ditangani penyidik Polda Sulsel sejak Oktober 2023.
Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 setelah memeriksa lima orang saksi.
Baca Juga: Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank di Kabupaten Enrekang Ditahan
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin mengatakan empat pihak Yayasan Wakaf UMI tersebut ditetapkan tersangka pada Rabu, 24 September 2024.
"Penyidik krimum telah menetapkan 4 orang tersangka," bebernya.
Kata Nasruddin, ke empatnya diduga menggelapkan dana pengadaan pembuatan taman, pembangunan gedung, dan pengadaan videotrond kampus.
Dimana, proyek tersebut dikerjakan oleh Ibnu, anak dari mantan Rektor UMI Basri Modding.
Akibatnya, yayasan Wakaf UMI diduga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Penampakan Uang Miliaran Hasil Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Makassar
"Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar akibat pengadaan tersebut," jelasnya.
Sufirman Rahman yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
Ia mengaku kasus yang dialamatkan padanya adalah bentuk fitnah.
"Itu fitnah. Saya tidak terlibat sama sekali," tegasnya.
Sementara, mantan Rektor UMI Basri Modding yang juga dihubungi hingga kini belum memberi respon saat berita ini dinaikkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ogah Ambil Film Adegan Dewasa, Abidzar Ungkap kekhawatirannya: Yang Dihujat Bukan Gue
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024