SuaraSulsel.id - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan seorang petugas lapangan yang bertugas menangani kredit di salah satu bank pemerintah Unit Kalosi di Kabupaten Enrekang. Terkait kasus dugaan korupsi.
"Tersangka inisial MS ditahan selama 20 hari terhitung 11 September-30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi usai eksekusi di Kantor Kejati setempat, Rabu malam 11 September 2024.
Penahanan bersangkutan berdasarkan Surat Perintah penetapan tersangka nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024, serta dilakukan upaya paksa penahanan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka serta Surat Perintah penahanan dari Wakil Kepala Kejati Sulsel nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024.
Selain itu, tim Aspidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 52 orang saksi, serta dua orang ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah tahun 2022 sampai 2023.
Baca Juga: Penampakan Uang Miliaran Hasil Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Makassar
Mengenai modus operandi yang dilancarkan tersangka MS, ia secara sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah.
Uang tersebut tidak disetorkan sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem, yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka menyebabkan Bank mengalami kerugian sebesar Rp1,08 miliar lebih. Tim penyidik juga terus mendalami dan mengembangkan potensi tersangka lainnya," papar Soetarmi.
Perbuatan MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di Kabupaten Enrekang sejak 2022-2023 bertentangan dengan Surat Edaran (SE) nomor: SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional.
SE nomor SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance. SE nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30.
Baca Juga: Makin Kolaboratif! Bank Mandiri dan RSUP DR Johannes Leimena Tingkatkan Kepuasan Pasien
Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Primair dan subsidair, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 KUHPidana.
Soetarmi menambahkan, sesuai arahan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
Selanjutnya, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Rupiah Terjungkal Dihadapan Dolar AS di Perdagangan Kamis Sore
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024