Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:58 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (kanan) menunjukkan barang bukti hasil sitaan saat rilis kasus kredit fiktif di Mapolda Sulawesi Selatan Makassar, Rabu (28/8/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Subdit III Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank plat merah kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) sejak 2018- 2019.

"Status penanganannya sudah penyidikan. Terlapornya ada tiga orang inisial MN, RF, dan RHA untuk sampai saat ini. Beberapa barang bukti yang sudah kami sita ada uang kontan senilai Rp1,7 miliar," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu 28 Agustus 2024.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan roda empat dengan empat merek, masing-masing delapan unit Toyota Rush, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CRV Prestige, dan satu unit Toyota Inova.

Selanjutnya, 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck merek Hino, UD Truk dan Nissan. Delapan unit Forklip truk merek Sumitomo satu bundel hasil audit akuntan publik, 10 buah BPKB, satu unit ponsel, lima buah sertipikat yaitu tanah, ruko dan rumah.

Baca Juga: Makin Kolaboratif! Bank Mandiri dan RSUP DR Johannes Leimena Tingkatkan Kepuasan Pasien

Kemudian, tiga unit laptop, 10 buah buku tabungan, dengan nilai saldo yang diselamatkan Rp7,5 miliar lebih. Modusnya, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit diduga tidak sesuai.

"Modusnya pelaku atau pun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku," papar Kapolda kepada wartawan.

Selain itu, tidak melalui analisis kredit. Jadi, tidak ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit. Serta tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan.

Pencairan dana kredit yang diajukan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan dengan data pemohon yang ada. Pencairan ditransfer ke rekening koperasi, lalu ditransfer ke beberapa rekening calon tersangka.

"Jumlah Plafon pinjaman sekitar Rp120 miliar. Makanya, salah satu terlapor ini juga oknum dari Bank. Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp55 miliar," kata Rian.

Baca Juga: PKB Sulsel Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polda, Ini Kasusnya

Dia mengemukakan, sejauh ini saksi yang telah diperiksa sebanyak 154 orang, termasuk 11 orang dari pihak Bank, enam orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola atau anggota koperasi dari total 120 anggota koperasi PT EPFM.

"Mereka diperiksa sebagai saksi. Terkait penerima aliran dana itu ada tujuh orang sudah diperiksa. Statusnya sudah naik penyidikan. Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka dalam kasus itu," kata Andi Rian.

Load More