Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 September 2024 | 10:39 WIB
Seorang pria di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menganiaya dan membakar tangan ponakannya karena dituding mencuri uang. Peristiwa disebut terjadi Minggu 8 September 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pria berinisial FR (45) di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terekam menganiaya ponakannya, SR (10) dengan sadis.

Dalam video berdurasi 1 menit lebih, korban ditendang dan ditampar berulang kali. Bahkan pelaku terlihat membakar tangan ponakannya sendiri menggunakan korek api.

Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Akbar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2024.

Aksi kekerasan itu direkam oleh seorang warga yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Bikin Haru! Kisah Ibu Ini Nekat Kejar Jokowi Demi Kesembuhan Anaknya

Kata Akhmad, peristiwa bermula saat SR diadukan oleh ibunya ke FR. Korban dituding mencuri uang neneknya.

"Iya, diduga curi uang neneknya jadi pamannya marah dan gelap mata," ujar Akhmad saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2024.

FR diduga marah sebab SR sudah tiga kali ketahuan mencuri uang neneknya hingga mencapai Rp400 ribu.

Orang tua korban lantas meminta FR untuk membina anaknya. Namun pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Dalam video yang beredar di media sosial, FR terlihat berulang kali menendang dan menampar wajah korban.

Baca Juga: Lomba Mewarnai Bendera Generasi Alfa, Upaya Jaga Nasionalisme di Era Digital

Tak sampai disitu, ia juga menyeret badan dan menginjak-injak korban.

Sementara SR hanya bisa menangis dan meminta maaf.

Akhmad mengaku FR sudah ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, kemarin. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya.

"Katanya sebagai efek jera untuk korban agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sementara SR sudah diamankan tim DPPPA Pemkab Bulukumba untuk pendampingan dan rehabilitasi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76C UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak.

FR terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More