Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 September 2024 | 10:39 WIB
Seorang pria di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menganiaya dan membakar tangan ponakannya karena dituding mencuri uang. Peristiwa disebut terjadi Minggu 8 September 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

FR terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More