Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 September 2024 | 10:39 WIB
Seorang pria di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menganiaya dan membakar tangan ponakannya karena dituding mencuri uang. Peristiwa disebut terjadi Minggu 8 September 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sementara SR hanya bisa menangis dan meminta maaf.

Akhmad mengaku FR sudah ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, kemarin. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya.

"Katanya sebagai efek jera untuk korban agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sementara SR sudah diamankan tim DPPPA Pemkab Bulukumba untuk pendampingan dan rehabilitasi.

Baca Juga: Bikin Haru! Kisah Ibu Ini Nekat Kejar Jokowi Demi Kesembuhan Anaknya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76C UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak.

FR terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More