SuaraSulsel.id - Biro pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan sudah mengusulkan tiga nama pengganti Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan calon PJs untuk kota Makassar sudah diusulkan pada Selasa, 3 September 2024.
Selain kota Makassar, PJs di 4 kabupaten juga diusul. Diantaranya kabupaten Bulukumba, Luwu Timur, Maros dan Toraja Utara. Walau demikian, Zudan masih enggan menyebut nama-nama yang diusul.
"Sudah diusul (dari) pejabat Pemprov. Ada 15 nama, tapi saya lupa nama-namanya, nanti salah sebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Canggih dan Mewah! Begini Isi Rumah Sakit Rp2 Triliun di Kota Makassar
Zudan menjelaskan kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bisa cuti bulanan ataupun harian.
"Tapi saya menyarankan agar cuti bulanan. Itu bagus daripada dua hari cuti, 2 hari masuk. Pasti akan ada suara-suara yang tidak enak. Makanya saya apresiasi para kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye," ucap Zudan.
Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai.
Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Zudan Arif: Digitalisasi Kebutuhan Bukan Pilihan
Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar