SuaraSulsel.id - Biro pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan sudah mengusulkan tiga nama pengganti Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan calon PJs untuk kota Makassar sudah diusulkan pada Selasa, 3 September 2024.
Selain kota Makassar, PJs di 4 kabupaten juga diusul. Diantaranya kabupaten Bulukumba, Luwu Timur, Maros dan Toraja Utara. Walau demikian, Zudan masih enggan menyebut nama-nama yang diusul.
"Sudah diusul (dari) pejabat Pemprov. Ada 15 nama, tapi saya lupa nama-namanya, nanti salah sebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Zudan menjelaskan kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bisa cuti bulanan ataupun harian.
"Tapi saya menyarankan agar cuti bulanan. Itu bagus daripada dua hari cuti, 2 hari masuk. Pasti akan ada suara-suara yang tidak enak. Makanya saya apresiasi para kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye," ucap Zudan.
Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai.
Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Canggih dan Mewah! Begini Isi Rumah Sakit Rp2 Triliun di Kota Makassar
Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Artinya, cuti yang diajukan wali kota atau bupati sudah keluar pada 15 September 2024.
Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN kepala daerah menegaskan: selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bantah Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Bakal Lapor ke Bareskrim Polri Besok
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari