SuaraSulsel.id - Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dari 34 orang yang diamankan saat aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada serta kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 22, 23 dan 26 Agustus 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan yaitu diantaranya untuk kejadian tanggal 23 Agustus mengamankan dua orang sudah dilakukan proses hukum, dan kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Selasa malam 27 Agustus 2024.
Dari informasi diterima, dua orang tersebut berinisial AN (21) dan AH (22) diduga sebagai pelaku perusakan mobil patroli Lalulintas. Saat melintas di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo.
Kapolres mengatakan, terdapat kerusakan pada kendaraan mobil Dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Saat itu beberapa orang melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca mobil dengan batu sehingga kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar mengalami kerusakan.
Baca Juga: Chaos! Demo Kawal Putusan MK di Makassar, Satu Mobil Terbakar
"Termasuk ada luka pada Kasat Lantas Polrestabes Makassar (Kompol Mamat)," kata mantan Kapolrestabes Kota Palembang ini.
Kapolres mengemukakan, awalnya aksi berlangsung tertib pada 22 Agustus 2024 dan berlangsung kondusif. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024, aksi kembali berlanjut.
Namun pada pukul 18.00 Wita sesuai batas akhir penyampaian pendapat di muka umum, aksi tambahan terjadi di depan Kampus UMI Makassar, mahasiswa memblokir jalan sambil membakar ban bekas hingga terjadi kemacetan parah.
"Waktu itu kita ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan, dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi. Tetapi ada yang kita amankan pada kejadian tanggal 23 Agustus, dua orang" sebutnya.
Selanjutnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, aksi penolakan RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK kembali berlangsung. Terpantau, ada tiga lokasi titik aksi masing-masing di depan Kampus UMI, Kampus Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar.
Baca Juga: ABK Asal Makassar Muhammad Dzul Iqbal Wafat di Mikronesia
Hingga batas Waktu penyampaian aspirasi pukul 18.00 Wita, aksi belum bubar sehingga dilakukan tindakan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata karena sudah mengganggu ketertiban umum membakar ban bekas serta menutup jalan.
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?