Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:42 WIB
Mahasiswi Unhas Kejar Dosen Pembimbing Skripsi Saat Demo di Makassar [Tanglap Layar]

SuaraSulsel.id - Rasa bahagia tak mampu dibendung oleh seorang mahasiswi fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin Makassar, usai skripsi yang dikerjakan akhirnya disetujui oleh dosen. 

Uniknya, sesi konsultasi dan persetujuan tanda tangan dilakukan di lokasi demo "Kawal Putusan MK", di jembatan Fly Over AP Pettarani, Makassar. 

Meski penuh lika-liku, momen dramatis dan keberanian mahasiswi itu berbuah manis. Skripsinya langsung ditandatangani oleh dosen pembimbing

Video perjuangan mahasiswi tersebut direkam oleh pengunjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Baca Juga: Polrestabes Makassar Siaga, Hari Ini Mahasiswa Turun ke Jalan

"Luar biasa pak dosen ini. Hanya beliau yang menjalankan tugas akademik di lokasi demo," ujar perekam video yang diupload akun @ichajupliadi_ di tiktok. 

Dosen tersebut diketahui bernama Abdul Rahim, kepala program studi Fakultas Farmasi Unhas. Aksinya pun mendapat banyak pujian dan komentar positif dari warganet. 

"Pak dosen concern masalah negeri tanpa meninggalkan kewajiban sebagai dosen," ucap warganet. 

"Perjuangan dosen yang memangkas feodalisme dalam dunia pendidikan. Keren pak dosen," timpal yang lainnya. 

"Tipe dosen yang tidak ingin menyulitkan sesama. Semoga jadi pejabat pemerintahan," ucap yang lain. 

Baca Juga: Mahasiswa Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di China

Diketahui, demo tolak revisi UU Pilkada tak hanya diikuti oleh mahasiswa dan aktivis di penjuru negeri ini. Dosen pun turut serta. 

Selain Abdul Rahim, dosen Unhas lainnya Irdam Ferdiansyah, juga bahkan mendampingi langsung mahasiswanya.

Sejumlah dosen secara individu juga turut merasakan keresahan. Pilihan untuk turun ke jalan, menjadi sikap untuk bersama-sama dosen dan mahasiswa bersolidaritas.

Adapun tuntutan yang disampaikan yakni meminta DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Sedangkan, tuntutan kedua mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus segera mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More