Disela pembubaran itu, terjadi insiden pembakaran mobil angkot di bawa jembatan layang. Selang beberapa saat, pembubaran paksa juga dilaksanakan di depan Kampus UNM, Polisi memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan sejumlah orang tidak dikenal masuk ke dalam kampus lalu terjadi perusakan.
"Jadi, yang dua orang ini awal (23 Agustus) yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas. Untuk yang kemarin (26 Agustus) gabungan dari mahasiswa, orang biasa dan sudah lulus kuliah itu ada 32 orang yang diamankan kemarin," paparnya.
Sedangkan dua dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut di depan Kampus UMI Makassar dikenakan pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aziz Dumpa mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melepaskan mereka setelah masa 1x24 jam.
Baca Juga: Chaos! Demo Kawal Putusan MK di Makassar, Satu Mobil Terbakar
"Sampai saat ini belum ada kepastian (dibebaskan). Kita masih tunggu 1x24 jam. Kewenangan menangkap atau mengamankan seseorang harus 1x24 jam saja. Kalau dikenakan Tindak Pidana dalam rangka apa, sebab harus jelas dasarnya dugaan tindak pidananya," kata Aziz.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!