SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan Kepala Daerah. Aturan yang diubah MK terkait dengan penghitungan Parpol untuk mengusung kepala daerah.
Dalam aturan sebelumnya, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah. Kini, MK mengubah aturan tersebut tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bila merujuk pada aturan yang baru diputuskan MK, maka Danny Pomanto bisa mulus maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, Danny sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.
Sesuai aturan yang masuk dalam kategori pasal 40 huruf c, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
Sementara, Sulawesi Selatan punya DPT 6,6 Juta. Pada hasil Pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.
Artinya, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad cukup mengantongi rekomendasi dari PKB dan PDIP untuk maju jadi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sulsel. Tanpa partai lain, pasangan dengan hastag DIA ini bisa maju.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat hasil putusan tersebut.
"Saya sudah dapat informasinya tapi belum baca secara keseluruhan karena sedang ikut rapat koordinasi nasional KPU se Indonesia," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara, Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku ini adalah kebesaran Allah. Ia tidak pernah membayangkan adanya putusan yang bisa memudahkan jalannya.
Baca Juga: 6,6 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada Sulsel 2024, Ini Rinciannya
"Ini kebesaran Allah. Mana pernah kita bayangkan ada jalannya seperti ini dan saya ini jalan-jalan yang sudah diatur sama Allah. Ini tanda-tanda baik," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tujuh hari menjelang pendaftaran di KPU, Danny mengaku sejak awal optimis bisa maju agar tidak ada kotak kosong di Pilgub Sulsel. Kondisinya pun lebih dipermudah dengan hasil putusan MK.
"Itulah yang saya bilang pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau membuat kotak kosong berapi-api. Mungkin itu keinginan manusia, tapi ini keinginan Allah yang jadi," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026
-
Dituduh Tendang Pemain Persib, Kelompok Suporter PSM Akhirnya Buka Suara