Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:55 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat menggelar shalat Idul Adha bersama warga di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (17/6/2024) [SuaraSulsel.id/Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan Kepala Daerah. Aturan yang diubah MK terkait dengan penghitungan Parpol untuk mengusung kepala daerah.

Dalam aturan sebelumnya, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah. Kini, MK mengubah aturan tersebut tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bila merujuk pada aturan yang baru diputuskan MK, maka Danny Pomanto bisa mulus maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, Danny sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.

Sesuai aturan yang masuk dalam kategori pasal 40 huruf c, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.

Baca Juga: 6,6 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada Sulsel 2024, Ini Rinciannya

Sementara, Sulawesi Selatan punya DPT 6,6 Juta. Pada hasil Pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.

Artinya, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad cukup mengantongi rekomendasi dari PKB dan PDIP untuk maju jadi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sulsel. Tanpa partai lain, pasangan dengan hastag DIA ini bisa maju.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat hasil putusan tersebut.

"Saya sudah dapat informasinya tapi belum baca secara keseluruhan karena sedang ikut rapat koordinasi nasional KPU se Indonesia," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Sementara, Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku ini adalah kebesaran Allah. Ia tidak pernah membayangkan adanya putusan yang bisa memudahkan jalannya.

Baca Juga: Danny-Azhar Dapat Rekomendasi PDIP Bertarung Pilgub Sulsel 2024

"Ini kebesaran Allah. Mana pernah kita bayangkan ada jalannya seperti ini dan saya ini jalan-jalan yang sudah diatur sama Allah. Ini tanda-tanda baik," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Tujuh hari menjelang pendaftaran di KPU, Danny mengaku sejak awal optimis bisa maju agar tidak ada kotak kosong di Pilgub Sulsel. Kondisinya pun lebih dipermudah dengan hasil putusan MK.

"Itulah yang saya bilang pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau membuat kotak kosong berapi-api. Mungkin itu keinginan manusia, tapi ini keinginan Allah yang jadi," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More