Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 21 Juli 2024 | 10:13 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kader pertamanya ini PN menerima barang dari jaringan internasional serta terkhusus informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia.

"Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut. Perempuan PN ini menerima barang dan hasil pengembangan diterima informasi awalnya 20 kaleng sudah diterima. Kemarin Mei ada 14 kaleng diamankan di Selayar, dan enam kaleng informasi awalnya sudah beredar," ungkap dia.

"Mungkin per kaleng kalau dihitung masin-masing antara 400- 500 gram. Sudah berhasil diamankan 14 kaleng, total 6,7 kilogram lebih, dan ada beberapa kaleng keadaan sudah rusak, tertanam lebih satu hingga dua bulan di dalam tanah. Barang diterima empat hari sebelum lebaran Idul Fitri," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

Baca Juga: Pemilih Meninggal Masih Terdaftar, Bawaslu Makassar Temukan Banyak Masalah Coklit

Load More