SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengambil langkah tegas terkait laporan empat mahasiswi yang diduga mengalami pelecehan seksual. Pelaku yang merupakan salah satu ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) kini dinonaktifkan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor III sekaligus Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Profesor Farida Patittingi, Jumat (28/06/2024).
Kata Farida, penonaktifan ketua departemen tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan Rektor Unhas bernomor 06503/UN4.1/KEP/2024.
"Tindakan tegas dari pak Rektor dan rekomendasi sementara dari Satgas, kami sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen," ujarnya Farida.
Sebelumnya, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.
Kata Farida, usai menerima aduan, Satgas langsung melakukan assessment terhadap korban dan memeriksa terduga pelaku.
"Kami sudah panggil terlapor dan sudah mengakui beberapa hal. Tapi tidak semua yang disampaikan korban diakui, dan dia minta maaf," ucapnya.
Ia melanjutkan, modus oknum dosen tersebut adalah meraba tangan korban saat bimbingan atau meminta tanda tangan, cium pipi kiri-kanan saat berpapasan dan memegang leher korban.
"Tapi yang pegang leher itu tidak diakui oleh terlapor. Yang pegang tangan saat bimbingan atau minta tanda tangan itu diakui. Itu karena beliau mengatakan sudah menganggap mahasiswa ini sebagai anak karena satu kampung," jelasnya.
Baca Juga: Sejumlah Ketua RT dan RW di Kota Makassar Lakukan Pungli, Danny Pomanto: Harus Diberhentikan
Namun perbuatan tersebut, kata Farida, membuat korban merasa tidak nyaman dan trauma. Bahkan ada salah satu korban yang enggan ikut bimbingan.
"Korbannya trauma sampai ndak mau datang lagi bimbingan skripsi karena korban (mahasiswa akhir) S1," tuturnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum itu menambahkan pihaknya saat ini fokus mendampingi pemulihan psikis ke empat korban.
Sementara, jabatan ketua departemen saat ini diisi oleh Dekan Fisip Unhas sebagai pelaksana tugas (plt).
"Kami pastikan pelayanan akademik di Fisip tidak akan terganggu," bebernya.
Ia menegaskan penanganan kasus ini sudah tahap finalisasi lewat rapat pleno di Satgas PPKS. Hasilnya lalu akan diserahkan ke Rektor dalam bentuk rekomendasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone