SuaraSulsel.id - Pada tanggal 21 Februari 2024, perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga non-OTK IPCC Untad dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu.
Perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Februari 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-350/P.2.10/Ft.1/02/2024 menyusul penahanan para tersangka pada tanggal 12 Oktober 2023 silam.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Asmah. Sementara terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri, yang saat ini berstatus ditahan.
Sesuai dengan data pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palu, hingga saat ini perkara dugaan korupsi ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Dari jadwal sidang yang tertera, proses persidangan sudah dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada 13 Maret 2024.
Pada 20 Maret 2024 giliran jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Lalu pada 1 April 2024 majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut dengan hasil yang menyatakan keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama Terdakwa Muhammad Basir Cyio, dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah putusan sela, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang terjadwl sepanjang bulan April hingga Juni 2024. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Basir Cyio, selaku Rektor Universitas Tadulako periode 2015-2019 dan Penanggung Jawab International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako periode 2019-2021 didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Taqyuddin Bakri, selaku Koordinator IPCC.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Tadulako.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.735.001,58 (empat miliar tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu satu rupiah lima puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, pelaksanaan APBN, statuta dan organisasi perguruan tinggi, serta pengelolaan BLU.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikianlah gambaran singkat perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Basir Cyio, di Pengadilan Tipikor Palu berdasarkan informasi yang tertera pada gambar-gambar terlampir.
Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan sampai adanya putusan akhir dari majelis hakim.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom