SuaraSulsel.id - Pada tanggal 21 Februari 2024, perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga non-OTK IPCC Untad dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu.
Perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Februari 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-350/P.2.10/Ft.1/02/2024 menyusul penahanan para tersangka pada tanggal 12 Oktober 2023 silam.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Asmah. Sementara terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri, yang saat ini berstatus ditahan.
Sesuai dengan data pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palu, hingga saat ini perkara dugaan korupsi ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Dari jadwal sidang yang tertera, proses persidangan sudah dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada 13 Maret 2024.
Pada 20 Maret 2024 giliran jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Lalu pada 1 April 2024 majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut dengan hasil yang menyatakan keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama Terdakwa Muhammad Basir Cyio, dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah putusan sela, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang terjadwl sepanjang bulan April hingga Juni 2024. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Basir Cyio, selaku Rektor Universitas Tadulako periode 2015-2019 dan Penanggung Jawab International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako periode 2019-2021 didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Taqyuddin Bakri, selaku Koordinator IPCC.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Tadulako.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros