SuaraSulsel.id - Pada tanggal 21 Februari 2024, perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga non-OTK IPCC Untad dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu.
Perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Februari 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-350/P.2.10/Ft.1/02/2024 menyusul penahanan para tersangka pada tanggal 12 Oktober 2023 silam.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Asmah. Sementara terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri, yang saat ini berstatus ditahan.
Sesuai dengan data pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palu, hingga saat ini perkara dugaan korupsi ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Dari jadwal sidang yang tertera, proses persidangan sudah dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada 13 Maret 2024.
Pada 20 Maret 2024 giliran jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Lalu pada 1 April 2024 majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut dengan hasil yang menyatakan keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama Terdakwa Muhammad Basir Cyio, dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah putusan sela, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang terjadwl sepanjang bulan April hingga Juni 2024. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Basir Cyio, selaku Rektor Universitas Tadulako periode 2015-2019 dan Penanggung Jawab International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako periode 2019-2021 didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Taqyuddin Bakri, selaku Koordinator IPCC.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Tadulako.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.735.001,58 (empat miliar tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu satu rupiah lima puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, pelaksanaan APBN, statuta dan organisasi perguruan tinggi, serta pengelolaan BLU.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikianlah gambaran singkat perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Basir Cyio, di Pengadilan Tipikor Palu berdasarkan informasi yang tertera pada gambar-gambar terlampir.
Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan sampai adanya putusan akhir dari majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar