Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:41 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako, M Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri, Kamis (12/10/2023) [Suara.com/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pada tanggal 21 Februari 2024, perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga non-OTK IPCC Untad dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu.

Perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Februari 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-350/P.2.10/Ft.1/02/2024 menyusul penahanan para tersangka pada tanggal 12 Oktober 2023 silam.

Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Asmah. Sementara terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri, yang saat ini berstatus ditahan.

Sesuai dengan data pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palu, hingga saat ini perkara dugaan korupsi ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat

Dari jadwal sidang yang tertera, proses persidangan sudah dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada 13 Maret 2024.

Pada 20 Maret 2024 giliran jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Lalu pada 1 April 2024 majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut dengan hasil yang menyatakan keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama Terdakwa Muhammad Basir Cyio, dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Setelah putusan sela, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang terjadwl sepanjang bulan April hingga Juni 2024. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Basir Cyio, selaku Rektor Universitas Tadulako periode 2015-2019 dan Penanggung Jawab International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako periode 2019-2021 didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Taqyuddin Bakri, selaku Koordinator IPCC.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu

Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Tadulako.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.735.001,58 (empat miliar tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu satu rupiah lima puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, pelaksanaan APBN, statuta dan organisasi perguruan tinggi, serta pengelolaan BLU.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demikianlah gambaran singkat perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Basir Cyio, di Pengadilan Tipikor Palu berdasarkan informasi yang tertera pada gambar-gambar terlampir.

Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan sampai adanya putusan akhir dari majelis hakim.

Berdasarkan daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako dengan tersangka Muhammad Basir Cyio, yang diterima pada tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai dokumen, benda, dan uang, yang secara umum dikelompokkan ke dalam 8 jenis barang bukti yaitu:

1. Kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka dari berbagai bank seperti Mandiri Syariah, Mandiri, dan BNI.
2. Beberapa buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Kuitansi, berita acara, surat menyurat, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan IPCC dan perjalanan dinas ke luar negeri.
4. Rekening koran, rincian biaya perjalanan dinas, dan surat pertanggungjawaban belanja dari tahun 2019-2021.
5. Perangkat elektronik seperti iPad, iPhone, MacBook, beserta aksesorisnya, baik dalam bentuk fisik maupun box kosong.
6. Bundel-bundel dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, daftar penerima dana, rekapitulasi belanja, dan peraturan-peraturan terkait.
7. Beberapa aset seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dan stempel.
8. Uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.

Barang bukti yang cukup banyak ini telah diperiksa dan diteliti oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana IPCC Universitas Tadulako yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara dugaan Tipikor ini sendiri berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad).

Menurut KPK Untad perkara dugaan Tipikor IPCC Untad yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu sebenarnya cukup gamblang karena selain bukti-bukti yang lebih dari cukup, juga saling mendukung dengan temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.

KPK Untad menegaskan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan, dan yang tak kalah penting menekankan agar majelis hakim untuk benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Perhatian khusus Kami berikan kepada majelis hakim agar bersikap dan bertindak professional, dan jangan sekali-kali melenceng atau bias kepentingan tertentu, karena pasti Kami akan bersuara lantang.” Demikian pernyataan singkat Ketua KPK Untad Prof Djayani Nurdin dalam rilisnya, Minggu 16 Juni 2024.

Menurutnya, sebagai bagian dari kesadaran penegakan hukum, KPK Untad tentu berhak untuk turut mengawasi kinerja APH.

Ketua KPK Untad ini juga mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi segera meningkatkan proses penanganan berbagai laporan dugaan Tipikor yang ada di Kejati termasuk laporan KPK Untad terkait dengan dana Potma FK Untad, Lansekap Auditorium, Degradasi IT di Untad yang statusnya sejauh ini masih dalam tahap pengkajian di Kejati.

Load More