SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membantah keras mengabaikan dugaan pelanggaran politik uang setelah sejumlah mahasiswa mendatangi kantor pengawas Pemilu mempertanyakan proses penanganan pelanggaran.
"Kalau Bawaslu Makassar dianggap tutup mata dan tutup telinga dengan laporan dugaan politik uang oleh salah seorang Caleg Partai Perindo Dapil 3 Makassar, itu tidak benar," kata Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno, Selasa 11 Juni 2024.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud telah dilakukan proses berdasarkan kewenangan dan regulasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran itu, termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil serta kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti," paparnya.
Baca Juga: KM Umsini Ditarik Keluar Dermaga Pelabuhan Makassar
Menurut dia, dalam konteks ini Bawaslu paham dengan upaya dilakukan aktivis mahasiswa ketika terjadi ketidakpahaman serta pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan atas proses yang dilakukan dengan cara berunjuk rasa.
Dalam perkara ini, pihak pelapor telah menerima permintaan untuk didiskusikan laporannya sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, selanjutnya disampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima dengan berbagai pertimbangan dan telah diumumkan ke publik.
Selain itu, mereka menyampaikan ke kami bahwa akan melakukan demo dan upaya-upaya lain dengan cara akan melakukan pelaporan ke Bawaslu RI, Dewan Etik serta melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami sampaikan bahwa mempersilahkan kepada pelapor untuk menempuh hal tersebut, karena itu haknya. Yang jelas pada prinsipnya, kami di Bawaslu tergabung dalam sentra Gakkumdu terdiri dari kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan penanganan terkait laporan tersebut. Namun, pada prinsipnya laporan tidak cukup bukti," katanya.
Rahmat menambahkan, Bawaslu dalam melakukan penindakan untuk mencapai keadilan Pemilu tidak akan pandang bulu, dan Bawaslu secara tegas menindak pelanggar demi menjamin semua peserta Pemilu mengikuti kontestasi sesuai Undang-undang.
Baca Juga: Cerita Penumpang Tertidur Pulas Saat KM Umsini Terbakar di Pelabuhan Makassar
"Meskipun putusan tersebut akan merugikan pihak atau peserta Pemilu yang terbukti melanggar. Sebagai badan yang diberi kewenangan mengawasi Pemilu, Bawaslu harus memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Makasssar menggeruduk Kantor Bawaslu setempat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Caleg Dapil 3 dari Partai Perindo Bernama Yulius Patandian.
Pihak pendemo mengklaim pelapor telah melaporkan bukti berupa amplop, rekaman hingga bukti transfer, tapi tidak dinyatakan bersalah.
"Kami punya bukti bahkan sudah di laporkan, tetapi putusan Bawaslu dinilai tidak bersalah. Bukti yang kami kumpulkan sudah ada, baik bukti fisik sudah ada seperti amplop, rekaman, dan bukti transpor kami pegang," ungkap perwakilan aksi Rahul di kantor Bawaslu Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB