SuaraSulsel.id - Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan secara resmi telah melapor ke Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Selatan, Kamis 6 Juni 2024. Dalam surat yang dilayangkan itu berisikan dugaan pelanggaran Komisi A dalam seleksi komisioner KPID.
Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, Muhammad idris, mengatakan pihaknya mengadukan ini supaya pimpinan DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Sebab, komisi A diduga melanggar pasal Pasal 5 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan oleh komisi A DPRD Sulsel, jadi kami melapor ke BK," kata Idris, Jumat (07/06/2024).
Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel.
"Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.
KJPP menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.
Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.
Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural. Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.
Baca Juga: Dugaan Suap Seleksi KPID-KI Sulsel, Ombudsman: Kalau Ada Laporan Kita Proses
Sementara, Pakar Komunikasi Unhas, Muliadi Mau, menyesalkan jurnalis yang mewawancarainya hanya demi memenuhi kepentingan pribadi orang lain. Menurutnya, cara-cara ini melanggar kode etik jurnalistik, apalagi hasil wawancara itu dijadikan press rilis.
"Yang berhak buat rilis itu lembaga atau orang yang bersangkutan (mewawancarai atas izin narasumber), bukan orang lain. Saya pribadi menyesalkan hasil wawancara saya kemudian dijadikan press rilis, secara pribadi saya mengecam praktik atau tindakan yang itu," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar