SuaraSulsel.id - Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan secara resmi telah melapor ke Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Selatan, Kamis 6 Juni 2024. Dalam surat yang dilayangkan itu berisikan dugaan pelanggaran Komisi A dalam seleksi komisioner KPID.
Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, Muhammad idris, mengatakan pihaknya mengadukan ini supaya pimpinan DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Sebab, komisi A diduga melanggar pasal Pasal 5 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan oleh komisi A DPRD Sulsel, jadi kami melapor ke BK," kata Idris, Jumat (07/06/2024).
Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel.
"Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.
KJPP menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.
Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.
Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural. Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.
Baca Juga: Dugaan Suap Seleksi KPID-KI Sulsel, Ombudsman: Kalau Ada Laporan Kita Proses
Sementara, Pakar Komunikasi Unhas, Muliadi Mau, menyesalkan jurnalis yang mewawancarainya hanya demi memenuhi kepentingan pribadi orang lain. Menurutnya, cara-cara ini melanggar kode etik jurnalistik, apalagi hasil wawancara itu dijadikan press rilis.
"Yang berhak buat rilis itu lembaga atau orang yang bersangkutan (mewawancarai atas izin narasumber), bukan orang lain. Saya pribadi menyesalkan hasil wawancara saya kemudian dijadikan press rilis, secara pribadi saya mengecam praktik atau tindakan yang itu," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar