Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:17 WIB
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan RI Sulsel RI Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyikapi dugaan suap dan praktik transaksional pada seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel yang telah dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengaduan adanya proses dugaan (suap) tersebut yang menimbulkan tindakan maladministrasi. Kalau ada laporan maka kita proses materi pengaduannya," kata Anggota Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua di Makassar, Rabu 8 Mei 2024.

Menurut dia, setiap orang bila merasa dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Meski saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci permasalahan tersebut.

Selain itu, ombudsman sebagai lembaga tentu berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk BUMN dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga: Nama-nama Anggota KPID Sulawesi Selatan Terpilih Periode 2024-2027

"Kita melihat misalnya, siapa yang melakukan seleksi ini biasanya Timsel atau orang yang ditugaskan memberi layanan dalam proses seleksi, tentu akan diminta pertanggungjawaban seperti klarifikasi kemudian diganti dengan dokumen dan seterusnya," paparnya.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan atas dugaan tersebut, namun demikian ia mendorong masyarakat yang dirugikan atau saksi yang melihat bisa melaporkan.

Secara terpisah, mantan Komisioner KI Pusat Azwar Hasan turut menyikapi dugaan suap maupun praktik transaksional dalam proses seleksi KPID dan KI.

Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap dugaan tersebut sesuai tata tertib dan kewenangannya.

Selain itu, kejanggalan lain saat proses fit and properties atau uji kelayakan bagi 21 orang calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup, padahal bisa dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga: DPRD Sulsel Ungkap Banyak Calon Titipan KPID-KIP

"Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil uji kelayakan. Hal ini tentu mengundang tanda tanya nama-nama yang diloloskan Komisi A," ungkap dia.

Mantan Ketua KPID Sulsel ini menyayangkan sikap Komisi A lebih dulu mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih ke publik.

Padahal, aturannya layak mengumumkan itu dari unsur pimpinan DPRD maupun gubernur ke media. Apalagi mengemuka isu ke publik terkait dugaan praktik transaksional.

"BK DPRD mesti membentuk tim investigasi guna menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara anggota DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali. BK harus memberi solusi, jangan biarkan ini di Petieskan (membekukan perkara)," kata mantan Ketua KI Sulsel itu menegaskan.

Sebelumnya, beredar informasi melalui rilis Komisi A telah mengumumkan tujuh nama komisioner KPID Sulsel terpilih, masing-masing adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe. Dan Komisoner KI terpilih yakni Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa.

Load More