Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:08 WIB
Ketua MUI Sulsel KH Prof. Najamuddin (dua dari kiri) saat menggelar pertemuan di Kantor MUI Sulsel. (ANTARA/Muh Hasanuddin)

Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.

Kedua, mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut.

Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.

Ketiga, mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya, seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Target Stunting Turun 23,8 Persen Tahun Ini

Keempat, kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

Kelima, kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah. (ANTARA)

Load More