Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Penolakan masyarakat akan tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang berdekatan dengan masjid, khususnya mengenai perizinannya ditanggapi oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Menurutnya hal ini harus diluruskan karena semua perizinan THM W Super Club milik Hotman Paris itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Ia pun menyalahkan adanya sistem OSS yang digunakan saat ini untuk perizinan.

"Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," ujarnya di Makassar, Jumat (31/5/2024).

Ia mengaku paham betul apa yang dirasakan para tokoh umat Islam dan masyarakat pada umumnya, apalagi THM itu berdekatan dengan rumah ibadah. Menurutnya yang harus dikoreksi ialah aturannya.

Baca Juga: Calon Pengantin di Makassar Grebek Tunangan Asyik Selingkuh di Wisma

"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat," ucapnya.

Apalagi kejadian seperti ini, kata dia, bukan hanya sekali. Pernah juga pendirian panti pijat yang berada dekat masjid.

Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha

Oleh karena reaksi itu, kata Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.

Baca Juga: Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

Ia pun meminta hal tersebut dikembalikan Pemkot Makassar. Pasalnya, pemerintah kota yang paling mengetahui tata ruang dan lokasinya sendiri.

"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya," katanya.

Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari permasalahan tersebut untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.

Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.

Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya.

Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024. (ANTARA)

Load More