SuaraSulsel.id - Penolakan masyarakat akan tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang berdekatan dengan masjid, khususnya mengenai perizinannya ditanggapi oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Menurutnya hal ini harus diluruskan karena semua perizinan THM W Super Club milik Hotman Paris itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Ia pun menyalahkan adanya sistem OSS yang digunakan saat ini untuk perizinan.
"Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," ujarnya di Makassar, Jumat (31/5/2024).
Ia mengaku paham betul apa yang dirasakan para tokoh umat Islam dan masyarakat pada umumnya, apalagi THM itu berdekatan dengan rumah ibadah. Menurutnya yang harus dikoreksi ialah aturannya.
"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat," ucapnya.
Apalagi kejadian seperti ini, kata dia, bukan hanya sekali. Pernah juga pendirian panti pijat yang berada dekat masjid.
Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha
Oleh karena reaksi itu, kata Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.
Baca Juga: Calon Pengantin di Makassar Grebek Tunangan Asyik Selingkuh di Wisma
Ia pun meminta hal tersebut dikembalikan Pemkot Makassar. Pasalnya, pemerintah kota yang paling mengetahui tata ruang dan lokasinya sendiri.
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya," katanya.
Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari permasalahan tersebut untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.
Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.
Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000