SuaraSulsel.id - Polemik mengenai THM W Superclub milik Hotman Paris yang berlokasi dekat dengan rumah ibadah di kawasan CPI Makassar telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa perizinan THM sejak tahun 2021 bukanlah wewenang Pemkot Makassar.
"Persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," kata Danny Pomanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis, 30 Mei 2024.
Karena isu ini semakin viral dan berkembang liar, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.
Begitu pula dengan surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada pemerintah kota karena perizinan bukan otoritas Pemkot Makassar.
Danny juga memahami kegelisahan tokoh agama dan MUI terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa yang perlu dikoreksi adalah aturan-aturan yang berlaku.
"Beginilah kalau OSS. Jika ada masalah, pemerintah kota yang kena imbasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian serupa bukanlah pertama kali terjadi, seperti kasus panti pijat yang berada dekat dengan masjid. Sekali lagi, ini bukan otoritas Pemkot Makassar karena melalui OSS, semua izin dianggap berisiko rendah dan terpusat.
Danny berharap agar otoritas perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar karena mereka yang paling memahami tata ruang dan kondisi lokal.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu lokasi dekat masjid dan memahami budaya setempat. Jadi banyak pertimbangan yang lebih matang," sarannya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk penyempurnaan sistem OSS.
"Peran pemerintah kota mestinya lebih kuat daripada otoritas lain," ujarnya.
Selain itu, ia berharap kejadian ini tidak dipolitisasi dan menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat keimanan umat di kota ini.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan mengenai W Super Club. Surat tersebut merespons surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa mereka telah menelusuri perizinan W Super Club berdasarkan OSS dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemkot Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu