Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK juga memberi masukan agar Pemprov Sulsel bisa memasang target pendapatan yang rasional. Ini untuk memastikan penyusunan rancangan anggaran di tahun sebelumnya bisa akurat dan sesuai dengan kebutuhan.
Kata Laode, Pemprov Sulsel bisa menjadikan daerah lain sebagai pembelajaran. Dimana belanja daerah tidak sebanding dengan pendapatan sehingga menimbulkan utang yang semakin meningkat.
Pengisian Jabatan Tak Sesuai Prosedur
Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis menilai penyebab potensi kerugian negara tersebut disebabkan oleh pengisian jabatan di Pemprov Sulsel yang inprosedural.
Misal, kata Bastian, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya diisi oleh pejabat eselon yang setara, malah diisi eselon III.
Hal tersebut menurutnya turut mempengaruhi pembayaran tunjangan. Bahkan terkini jadi temuan BPK.
"Plt kepala OPD itu kan wajib diganti dengan pejabat eselon yang setara. Tapi saat ini di Pemprov banyak dari eselon III yang ditunjuk jadi Plt Kepala OPD yang lowong," ujarnya.
Ia menyoroti praktik penempatan pejabat eselon III dalam posisi Plt kepala OPD, yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan dan dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai Pemprov Sulsel Rp156 Miliar
Bastian menegaskan pejabat eselon III tidak memiliki kuasa sebagai pengguna anggaran. Sehingga pelaksana kepala OPD seharusnya dipegang oleh pejabat eselon II.
"Makanya, penempatan yang seperti ini lebih berisiko terhadap potensi kerugian negara, terutama dalam hal tata kelola anggaran dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.
Oleh karena itu, Bastian menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam proses penunjukan pejabat. Ini untuk memastikan integritas dan profesionalisme di pemerintahan sebagai pengguna anggaran untuk pelayanan publik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel