Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK juga memberi masukan agar Pemprov Sulsel bisa memasang target pendapatan yang rasional. Ini untuk memastikan penyusunan rancangan anggaran di tahun sebelumnya bisa akurat dan sesuai dengan kebutuhan.
Kata Laode, Pemprov Sulsel bisa menjadikan daerah lain sebagai pembelajaran. Dimana belanja daerah tidak sebanding dengan pendapatan sehingga menimbulkan utang yang semakin meningkat.
Pengisian Jabatan Tak Sesuai Prosedur
Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis menilai penyebab potensi kerugian negara tersebut disebabkan oleh pengisian jabatan di Pemprov Sulsel yang inprosedural.
Misal, kata Bastian, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya diisi oleh pejabat eselon yang setara, malah diisi eselon III.
Hal tersebut menurutnya turut mempengaruhi pembayaran tunjangan. Bahkan terkini jadi temuan BPK.
"Plt kepala OPD itu kan wajib diganti dengan pejabat eselon yang setara. Tapi saat ini di Pemprov banyak dari eselon III yang ditunjuk jadi Plt Kepala OPD yang lowong," ujarnya.
Ia menyoroti praktik penempatan pejabat eselon III dalam posisi Plt kepala OPD, yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan dan dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai Pemprov Sulsel Rp156 Miliar
Bastian menegaskan pejabat eselon III tidak memiliki kuasa sebagai pengguna anggaran. Sehingga pelaksana kepala OPD seharusnya dipegang oleh pejabat eselon II.
"Makanya, penempatan yang seperti ini lebih berisiko terhadap potensi kerugian negara, terutama dalam hal tata kelola anggaran dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.
Oleh karena itu, Bastian menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam proses penunjukan pejabat. Ini untuk memastikan integritas dan profesionalisme di pemerintahan sebagai pengguna anggaran untuk pelayanan publik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar