SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp156 miliar di lingkungan Pemprov Sulsel. Kerugian itu bersumber dari kelebihan pembayaran tunjangan pegawai yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023. BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai yang tidak sesuai aturan.
Salah satu pegawai yang enggan disebut namanya mengaku tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2023 memang mengalami kenaikan. Nilainya tergantung beban kerja dan kedisiplinan.
"Kalau saya kenaikannya sekitar Rp500 ribu per bulan. Itu naik karena tahun sebelumnya TPP itu stagnan satu bulan gaji," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia mengaku semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini diminta melakukan refocusing anggaran untuk membayar hasil temuan tersebut.
"Mau dikembalikan juga bagaimana mungkin, sudah digunakan dari tahun lalu," sebutnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh mengaku akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Ia sudah meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat mengkaji hasil temuan BPK tersebut.
"Saya sudah minta Sekda dan Kepala Inspektorat agar hari Kamis dan Jumat ini segera ditindaklanjuti soal realisasi TPP yang sebenarnya bermasalah," kata Zudan.
Kata Zudan, Pemprov akan melakukan pengembalian, namun sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai Pemprov Sulsel Rp156 Miliar
"Tapi saya belum baca hasil pemeriksaannya karena tebal sekali. Insya Allah segera mungkin kami selesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.
Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.
"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?