SuaraSulsel.id - Realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil Pemprov Sulsel terdapat kelebihan perhitungan.
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.
Selain itu, terdapat tunggakan retribusi daerah. Nilainya sebesar Rp5,67 miliar.
Baca Juga: BPK Temukan Penyalahgunaan Rp1,7 Miliar dan Lebih Bayar Rp156 Miliar Pemprov Sulsel
"Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tegas Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi, pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 29 Mei 2024.
Harapan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah.
"Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Nusriadi.
Lanjutnya, laporan ini juga harus dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Selatan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 maupun pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
Inspektorat juga diharapkan dapat meningkatkan peran aktifnya pada dua hal.
Baca Juga: Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Pertama, mengeskalasi temuan BPK dari satuan kerja ke kerja lainnya dalam instansi yang sama yang tidak tercakup dalam sampel pemeriksaan BPK.
Kedua, agar mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan mempercepat proses tersebut.
"Harapannya agar dapat mencegah permasalahan serupa di masa depan. Sehingga perlu terus upaya semakin besar memastikan penggunaan dana tidak hanya tepat guna tetapi juga memberikan dampak kepada masyarakat," pungkasnya.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrullo menyampaikan bahwa Opini WTP harus disyukuri.
Dalam rangka itu, maka pembenahan harus dilakukan secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik. Mulai dari transparansi, kecermatan, dan kepatuhan. Sehingga melahirkan akuntabilitas yang tinggi.
"Maka pendapatan retribusi harus kita betulkan, belanja yang tidak tepat harus kita betulkan dan pelaksanaan TPP harus kita review. Sehingga mengambil langkah cepat dalam dua hari ini untuk menyusun matriksnya apa saja temuannya, baik administrasi maupun keuangan," terangnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB