SuaraSulsel.id - Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya anggaran sebesar Rp1,75 miliar yang disalahgunakan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.
Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan, BPK menemukan sejumlah masalah interen dan kepatuhan peraturan perundang-undangan yang wajib ditindaklanjuti di Pemprov Sulsel.
Diantaranya ada pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah. Nilainya sebesar Rp5,67 miliar.
"Diantaranya, pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp2,46 miliar," ujarnya di kantor DPRD Sulsel, Rabu, 29 Mei 2024.
Kata Laode, dari nilai retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, ada Rp1,75 miliar yang disalahgunakan.
"Karena digunakan tanpa melalui mekanisme APBD dan tidak dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Pemprov Sulsel disebut sudah memiliki aturan soal penarikan retribusi daerah. Namun UPTD terkait belum sepenuhnya berpedoman pada aturan tersebut.
Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
Baca Juga: Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.
Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.
"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur. Sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.
Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov Sulsel bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan