SuaraSulsel.id - Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya anggaran sebesar Rp1,75 miliar yang disalahgunakan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.
Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan, BPK menemukan sejumlah masalah interen dan kepatuhan peraturan perundang-undangan yang wajib ditindaklanjuti di Pemprov Sulsel.
Diantaranya ada pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah. Nilainya sebesar Rp5,67 miliar.
"Diantaranya, pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp2,46 miliar," ujarnya di kantor DPRD Sulsel, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Kata Laode, dari nilai retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, ada Rp1,75 miliar yang disalahgunakan.
"Karena digunakan tanpa melalui mekanisme APBD dan tidak dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Pemprov Sulsel disebut sudah memiliki aturan soal penarikan retribusi daerah. Namun UPTD terkait belum sepenuhnya berpedoman pada aturan tersebut.
Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
Baca Juga: Gawat! Akan Ada Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Gelar Pemilu, Jika Tidak Punya Anggaran
"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.
Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.
"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur. Sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.
Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov Sulsel bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK juga memberi masukan agar Pemprov Sulsel bisa memasang target pendapatan yang rasional. Ini untuk memastikan penyusunan rancangan anggaran di tahun sebelumnya bisa akurat dan sesuai dengan kebutuhan.
Kata Laode, Pemprov Sulsel bisa menjadikan daerah lain sebagai pembelajaran. Dimana belanja daerah tidak sebanding dengan pendapatan sehingga menimbulkan utang yang semakin meningkat.
"Karena kondisi ini tentu akan berpengaruh pada penyusunan APBD di tahun selanjutnya," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD DKI Dipangkas Rp23 Miliar
-
Mahfud MD Sentil Prabowo: Efisiensi Bukan Pangkas Anggaran Program Berjalan
-
Hemat Listrik, Gus Ipul Sebut Kemensos Berhasil Irit Rp300 Juta dalam 2 Minggu
-
Ironi Retreat Kepala Daerah: Minim Manfaat di Tengah Efisiensi Anggaran
-
Mendiktisaintek Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu KIP Kuliah, UKT Dipastikan Tidak Naik
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi