SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp156 miliar di lingkungan Pemprov Sulsel. Kerugian itu bersumber dari kelebihan pembayaran tunjangan pegawai yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023. BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai yang tidak sesuai aturan.
Salah satu pegawai yang enggan disebut namanya mengaku tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2023 memang mengalami kenaikan. Nilainya tergantung beban kerja dan kedisiplinan.
"Kalau saya kenaikannya sekitar Rp500 ribu per bulan. Itu naik karena tahun sebelumnya TPP itu stagnan satu bulan gaji," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia mengaku semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini diminta melakukan refocusing anggaran untuk membayar hasil temuan tersebut.
"Mau dikembalikan juga bagaimana mungkin, sudah digunakan dari tahun lalu," sebutnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh mengaku akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Ia sudah meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat mengkaji hasil temuan BPK tersebut.
"Saya sudah minta Sekda dan Kepala Inspektorat agar hari Kamis dan Jumat ini segera ditindaklanjuti soal realisasi TPP yang sebenarnya bermasalah," kata Zudan.
Kata Zudan, Pemprov akan melakukan pengembalian, namun sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai Pemprov Sulsel Rp156 Miliar
"Tapi saya belum baca hasil pemeriksaannya karena tebal sekali. Insya Allah segera mungkin kami selesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.
Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.
"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang