SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp156 miliar di lingkungan Pemprov Sulsel. Kerugian itu bersumber dari kelebihan pembayaran tunjangan pegawai yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023. BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai yang tidak sesuai aturan.
Salah satu pegawai yang enggan disebut namanya mengaku tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2023 memang mengalami kenaikan. Nilainya tergantung beban kerja dan kedisiplinan.
"Kalau saya kenaikannya sekitar Rp500 ribu per bulan. Itu naik karena tahun sebelumnya TPP itu stagnan satu bulan gaji," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia mengaku semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini diminta melakukan refocusing anggaran untuk membayar hasil temuan tersebut.
"Mau dikembalikan juga bagaimana mungkin, sudah digunakan dari tahun lalu," sebutnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh mengaku akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Ia sudah meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat mengkaji hasil temuan BPK tersebut.
"Saya sudah minta Sekda dan Kepala Inspektorat agar hari Kamis dan Jumat ini segera ditindaklanjuti soal realisasi TPP yang sebenarnya bermasalah," kata Zudan.
Kata Zudan, Pemprov akan melakukan pengembalian, namun sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai Pemprov Sulsel Rp156 Miliar
"Tapi saya belum baca hasil pemeriksaannya karena tebal sekali. Insya Allah segera mungkin kami selesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.
Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.
"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan