Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Merekam (Pexels/Lisa)

SuaraSulsel.id - Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, mengatakan merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.

Edmon Makarim menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.

"UU ITE mengatur adanya perlindungan hak atas privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya.

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.

Baca Juga: Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum Mendominasi di Makassar, Ini Rinciannya

"Dalam pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.

Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.

Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.

"Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dr. Edmon yang juga merupakan Dekan FHUI periode 2019-2023.

Baca Juga: Wakapolri Agus Andrianto: Wartawan Tidak Boleh Dipidana Jika Beritanya Benar

Ia menambahkan sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership).

Load More