SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II di Jakarta, selama 20-22 Mei 2024.
Rapat tersebut diadakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Pada kesempatan itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah menekankan pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri dalam menjaga kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik di daerah, termasuk bersinergi mengenai batas-batas daerah.
"Selain terus menerus melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi pasca-penegasan batas," kata Raziras, Kamis 23 Mei 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Target Kabupaten Wajo Jadi Pusat Ikan Air Tawar
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dan evaluasi pasca-penegasan batas dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual.
Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan seiring perkembangan dalam teknik pemetaan dan laju perkembangan pembangunan di daerah.
Oleh sebab itu, ia menambahkan bahwa dirinya tidak ragu mengundang pemerintah daerah untuk duduk bersama melakukan perbaikan terhadap indikasi adanya ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan.
"Semuanya dilakukan dalam kerangka usaha untuk terus menerus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan dilandasi semangat NKRI yang tidak terkotak-kotak dalam batas daerah," ujarnya.
Batas Daerah Sidenreng Rappang dan Wajo
Baca Juga: Pria Punya 108 Istri Bangun Masjid di Bawah Tanah, Begini Penampakannya
Sementara itu, dalam pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Heny Ernawati, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Teguh Subarto, menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan Peraturan Mendagri (Permendagri) Batas Daerah antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar