- H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
- Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
- Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.
SuaraSulsel.id - Nasib pilu dialami H (13), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pembegalan hingga mengalami luka serius di bagian punggung akibat sabetan parang.
Di tengah kondisi tubuh yang membutuhkan operasi, keluarga H justru dihadapkan pada kenyataan lain. Biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana.
Kisah H pun menjadi perhatian publik. Setelah tetangga dan warga sekitar berinisiatif mengumpulkan donasi dari rumah ke rumah demi membantu biaya pengobatannya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2026, dini hari.
Saat itu, H menjadi korban kekerasan jalanan yang membuatnya harus menjalani tindakan operasi akibat luka serius di punggungnya.
Namun, keterbatasan ekonomi membuat proses pengobatan menjadi persoalan berat bagi keluarga.
H diketahui hanya menumpang tinggal di rumah pamannya. Kedua orang tuanya telah bercerai dan meninggalkannya sejak lama.
Untuk bertahan hidup, remaja itu sehari-hari membantu mencuci motor di sekitar rumahnya dengan penghasilan seadanya.
Di tengah kondisi itu, keluarga mengaku kesulitan mencari biaya operasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
Kondisi tersebut menggugah empati warga sekitar. Para tetangga akhirnya berinisiatif mengumpulkan donasi secara sukarela tanpa menentukan nominal tertentu.
Dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp500 ribu, jauh dari kebutuhan biaya pengobatan yang harus ditanggung korban.
Kasus H kemudian menjadi sorotan setelah muncul fakta bahwa korban begal tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan pengobatan. Padahal, korban berada dalam kondisi darurat dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Mengapa Korban Begal Tak Ditanggung BPJS Kesehatan ?
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina mengatakan tidak semua layanan kesehatan masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan aturan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai