SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi bersama tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan laki-laki inisial W (64) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
"Diamankan di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu 22 Mei 2024.
Tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan setempat.
Tersangka ‘W’ telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina
Usai mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, tim Tabur selanjutnya menyerahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari guna mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Papua Barat senilai Rp41 miliar pada kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 sejauh ini masih berproses hukum di pengadilan.
Total anggaran kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tersebut sebesar Rp41 miliar lebih dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahun anggaran 2016 senilai Rp31 miliar, dan tahun anggaran 2017 senilai Rp4,7 miliar.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III tahun 2017 telah mendapat putusan inkrah dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 15 April 2021 lalu.
Satu terpidana atas nama Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dengan vonis hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi Unsulbar Lakukan Pembelaan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Soni AB Loemoery memutus hukuman empat tahun kepada terpidana Martha Heipon lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Marta Heipon lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung