SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi bersama tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan laki-laki inisial W (64) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
"Diamankan di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu 22 Mei 2024.
Tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan setempat.
Tersangka ‘W’ telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022.
Usai mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, tim Tabur selanjutnya menyerahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari guna mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Papua Barat senilai Rp41 miliar pada kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 sejauh ini masih berproses hukum di pengadilan.
Total anggaran kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tersebut sebesar Rp41 miliar lebih dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahun anggaran 2016 senilai Rp31 miliar, dan tahun anggaran 2017 senilai Rp4,7 miliar.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III tahun 2017 telah mendapat putusan inkrah dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 15 April 2021 lalu.
Satu terpidana atas nama Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dengan vonis hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Soni AB Loemoery memutus hukuman empat tahun kepada terpidana Martha Heipon lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Marta Heipon lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR