SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan.
"Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terpidana di sebuah klinik berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa 23 April 2024.
Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns dengan amar putusannya sebagai berikut.
Baca Juga: Kejati Sulsel Sita 3 Rumah dan 9 Mobil Milik Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng
Menyatakan terdakwa Ferawati alias Fera binti Arafa dan terdakwa Riski alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Penangkapan dua terpidana ini atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengingat keduanya sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keduanya sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya malah meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024, dan tinggal satu rumah di kamar kos Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut depan Kantor Gubernur Sulsel. Keduanya beraktivitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).
"Kedua terpidana ini telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," kata Soetarmi menegaskan.
Baca Juga: Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya
Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar