- Menko Pangan Zulkifli Hasan mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Tamangapa, Makassar.
- Lokasi TPA Tamangapa dipilih karena telah menjadi tempat pembuangan akhir, menghindari penolakan masyarakat seperti di Tamalanrea.
- Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan administrasi dan regulasi untuk mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar, mendapat angin segar dari pemerintah pusat dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Makassar.
Dukungan tersebut ditandai dengan lampu hijau dari Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, yang secara resmi menyatakan komitmennya mendukung rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Zulkifli menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota Makassar untuk membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Ia menegaskan bahwa TPA Tamangapa merupakan lokasi paling tepat karena sejak awal memang telah berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.
Menurutnya, memaksakan pembangunan di lokasi baru justru akan memicu penolakan masyarakat dan memperlambat proses.
"Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada," ujar Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Tamangapa, Jumat (6/2/2026).
Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar, Menko Pangan didampingi langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.
Arahan dari pemerintah pusat, menjadi langkah solusi strategis atas polemik panjang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebelumnya yang direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea.
Rencana awal tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat setempat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.
Baca Juga: Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Makassar secara aktif melakukan komunikasi dan koordinasi lintas kementerian guna mencari alternatif lokasi yang lebih tepat, aman, dan sesuai dengan tata ruang kota.
Upaya tersebut akhirnya mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Karena itu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Zulkifli Hasan menilai TPA Tamangapa memiliki potensi dan kelayakan untuk dikembangkan sebagai lokasi pembangunan proyek PSEL.
Oleh sebab itu ia menginstruksikan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi yang dibutuhkan guna mempercepat proses pemindahan lokasi dan realisasi proyek tersebut.
Dia menilai, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat.
Jika banyak perlawanan dari warga, menurutnya, proyek justru akan sulit direalisasikan.
"Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Tamangapa)," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung