SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi bantuan pengadaan bibit sapi di Kabupaten Jeneponto, masing-masing selama empat tahun penjara.
Berdasarkan sidang pembacaan putusan, dua orang terdakwa terbukti melakukan korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp1,2 miliar melalui Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.
"Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi didampingi JPU lainnya, yakni Fathir Bakkarang dan Faisal, Rabu 27 Maret 2024.
Terhadap Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, uang pengganti Rp28 juta, subsider satu bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara
Selanjutnya, terhadap Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan uang pengganti Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pula dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Adapun pasal yang dikenakan kedua terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron dan Arief Agus Nindito. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Hendry Lie: Kekayaan, Bisnis dan Kasus Hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
-
Tak Percaya Muridnya yang Sebut Sapi Makan Martabak, Pak Ribut Guru Viral di TikTok Buktikan Langsung!
-
Bicara Cara Pencegahan Korupsi, Capim KPK Johanis Tanak Usul Buat Perpres hingga Buku Anti-Korupsi Buat Anak TK-SMP
-
Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Bukti Serius Lawan Korupsi
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024