SuaraSulsel.id - Empat terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi Unsulbar, empat terdakwa masing masing mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton melakukan pembelaan di PN Mamuju, Selasa 2 April 2024.
Pengacara hukum dari para terdakwa, Sony El Mars, meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum karena hanya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi di Unsulbar itu.
"Kami berharap agar hakim dapat objektif terhadap tuntutan jaksa serta memperhatikan fakta persidangan, dan kami membantah telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan alat laboratorium Unsulbar, dan yang terjadi adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan para terdakwa, sehingga harus dibebaskan dari jeratan hukum," katanya.
Ia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dilakukan salah satu terdakwa kepada jaksa untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tidak dapat jadikan alat bukti bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Ia berharap agar kliennya diberikan hukuman denda atas perbuatannya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, Adrian DS, mengatakan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hak mereka menyampaikan.
"Dan kami akan tetap mempertahankan tuntutan kami berdasarkan alat bukti. Pendapat kuasa hukum adalah hak mereka melakukan pembelaan dan kami akan tetap pada tuntutan kami sesuai dengan alat bukti yang kami miliki bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi Unsulbar senilai Rp8,1.miliar," katanya.
Sebelumnya JPU Kejari Majene menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan rekanan proyek kasus korupsi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Bibit Sapi di Jeneponto
Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi