SuaraSulsel.id - Empat terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi Unsulbar, empat terdakwa masing masing mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton melakukan pembelaan di PN Mamuju, Selasa 2 April 2024.
Pengacara hukum dari para terdakwa, Sony El Mars, meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum karena hanya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi di Unsulbar itu.
"Kami berharap agar hakim dapat objektif terhadap tuntutan jaksa serta memperhatikan fakta persidangan, dan kami membantah telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan alat laboratorium Unsulbar, dan yang terjadi adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan para terdakwa, sehingga harus dibebaskan dari jeratan hukum," katanya.
Ia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dilakukan salah satu terdakwa kepada jaksa untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tidak dapat jadikan alat bukti bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Ia berharap agar kliennya diberikan hukuman denda atas perbuatannya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, Adrian DS, mengatakan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hak mereka menyampaikan.
"Dan kami akan tetap mempertahankan tuntutan kami berdasarkan alat bukti. Pendapat kuasa hukum adalah hak mereka melakukan pembelaan dan kami akan tetap pada tuntutan kami sesuai dengan alat bukti yang kami miliki bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi Unsulbar senilai Rp8,1.miliar," katanya.
Sebelumnya JPU Kejari Majene menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan rekanan proyek kasus korupsi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Bibit Sapi di Jeneponto
Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation