SuaraSulsel.id - Empat terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi Unsulbar, empat terdakwa masing masing mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton melakukan pembelaan di PN Mamuju, Selasa 2 April 2024.
Pengacara hukum dari para terdakwa, Sony El Mars, meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum karena hanya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi di Unsulbar itu.
"Kami berharap agar hakim dapat objektif terhadap tuntutan jaksa serta memperhatikan fakta persidangan, dan kami membantah telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan alat laboratorium Unsulbar, dan yang terjadi adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan para terdakwa, sehingga harus dibebaskan dari jeratan hukum," katanya.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Bibit Sapi di Jeneponto
Ia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dilakukan salah satu terdakwa kepada jaksa untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tidak dapat jadikan alat bukti bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Ia berharap agar kliennya diberikan hukuman denda atas perbuatannya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, Adrian DS, mengatakan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hak mereka menyampaikan.
"Dan kami akan tetap mempertahankan tuntutan kami berdasarkan alat bukti. Pendapat kuasa hukum adalah hak mereka melakukan pembelaan dan kami akan tetap pada tuntutan kami sesuai dengan alat bukti yang kami miliki bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi Unsulbar senilai Rp8,1.miliar," katanya.
Sebelumnya JPU Kejari Majene menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan rekanan proyek kasus korupsi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara
Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah