SuaraSulsel.id - Empat terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi Unsulbar, empat terdakwa masing masing mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton melakukan pembelaan di PN Mamuju, Selasa 2 April 2024.
Pengacara hukum dari para terdakwa, Sony El Mars, meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum karena hanya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi di Unsulbar itu.
"Kami berharap agar hakim dapat objektif terhadap tuntutan jaksa serta memperhatikan fakta persidangan, dan kami membantah telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan alat laboratorium Unsulbar, dan yang terjadi adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan para terdakwa, sehingga harus dibebaskan dari jeratan hukum," katanya.
Ia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dilakukan salah satu terdakwa kepada jaksa untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tidak dapat jadikan alat bukti bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Ia berharap agar kliennya diberikan hukuman denda atas perbuatannya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, Adrian DS, mengatakan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hak mereka menyampaikan.
"Dan kami akan tetap mempertahankan tuntutan kami berdasarkan alat bukti. Pendapat kuasa hukum adalah hak mereka melakukan pembelaan dan kami akan tetap pada tuntutan kami sesuai dengan alat bukti yang kami miliki bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi Unsulbar senilai Rp8,1.miliar," katanya.
Sebelumnya JPU Kejari Majene menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan rekanan proyek kasus korupsi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Bibit Sapi di Jeneponto
Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal