SuaraSulsel.id - Empat terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi Unsulbar, empat terdakwa masing masing mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton melakukan pembelaan di PN Mamuju, Selasa 2 April 2024.
Pengacara hukum dari para terdakwa, Sony El Mars, meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum karena hanya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi di Unsulbar itu.
"Kami berharap agar hakim dapat objektif terhadap tuntutan jaksa serta memperhatikan fakta persidangan, dan kami membantah telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan alat laboratorium Unsulbar, dan yang terjadi adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan para terdakwa, sehingga harus dibebaskan dari jeratan hukum," katanya.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Bibit Sapi di Jeneponto
Ia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dilakukan salah satu terdakwa kepada jaksa untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tidak dapat jadikan alat bukti bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Ia berharap agar kliennya diberikan hukuman denda atas perbuatannya melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, Adrian DS, mengatakan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hak mereka menyampaikan.
"Dan kami akan tetap mempertahankan tuntutan kami berdasarkan alat bukti. Pendapat kuasa hukum adalah hak mereka melakukan pembelaan dan kami akan tetap pada tuntutan kami sesuai dengan alat bukti yang kami miliki bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi Unsulbar senilai Rp8,1.miliar," katanya.
Sebelumnya JPU Kejari Majene menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan rekanan proyek kasus korupsi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara
Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar