SuaraSulsel.id - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Koordinator lapangan yang juga Koordinator Divisi Advokasi Ikatan Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari La Ode Kasman saat ditemui di sela demo mengatakan bahwa saat ini rencana revisi UU Penyiaran telah memasuki tahap penyelesaian.
Namun, proses penyusunan draf revisi UU Penyiaran itu terkesan tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
"Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K soal penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik," kata Kasman, Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Organisasi Jurnalis di Sulawesi Selatan dan Barat Tolak Revisi RUU Penyiaran
Dia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut sangatlah multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurut dia, pasal tersebut membingungkan dan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan melakukan kriminalisasi jurnalis atau pers.
Kasman menyampaikan bahwa pasal lainnya yang dianggap keliru adalah Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena sangat bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers," jelasnya.
Untuk itu, Kasman menegaskan bahwa Forum Bersama Jurnalis Sultra meminta kepada DPRD Sultra untuk bersama-sama menolak serta meminta sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar
Forum Bersama Jurnalis Sultra meminta DPR mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance