SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan IS selaku tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko dalam rilisnya, mengatakan selain IS yang merupakan direktur perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel, juga diserahkan berkas perkara dan barang bukti.
Ia menjelaskan IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel," ujarnya.
Hal itu, kata dia, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang 28 / 2007 tentang perubahan ketiga atas UU 6 / 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sebagaimana diubah dengan UU 16 / 2009 tentang penetapan Perpu 5 / 2008 tentang perubahan keempat atas UU 6 /1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU 7 / 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Sunarko, tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp519.053.802, dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) DJP Sulselbartra Windu Kumoro menyebutkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.
Setelah sebelumnya, lanjut dia, IS diberikan kesempatan membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP, pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Baca Juga: Smelter Milik Jusuf Kalla di Kabupaten Luwu Sudah Bisa Produksi Ferronikel
Namun IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejati Sultra.
"Sebagai upaya memulihkan kerugian pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari," ujarnya.
Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
-
BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi
-
Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi